, JAKARTA —Kuota tambahan haji tahun 2023–2024 yang diperoleh dari Kerajaan Arab Saudi ternyata dijual ke biro penyelenggara haji.
Biuro penyelenggara haji kemudian memasarkannya kepada calon jemaah haji dengan harga yang sangat fantastis.
Untuk mendapatkan kuota haji tersebut, biro penyelenggara haji memberi uang kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Uang yang disetor ke oknum pejabat Kemenag bisa mencapai Rp113 juta per jemaah.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki skandal korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Kuota haji merupakan jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun. Kuota haji ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi dan jumlahnya berbeda untuk setiap negara.
Pada tahun 2023–2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji hingga 20 ribu. Kuota ini diduga dibagi menjadi dua bagian, sebagian untuk jemaah haji reguler dan sebagian ditawarkan kepada biro perjalanan haji.
Alokasi ke biro perjalanan haji tersebut diduga dilakukan melalui operasi diam-diam dan oknum Kementerian Agama (Kemenag) menerima setoran yang bernilai cukup besar.
Sejumlah oknum pejabat Kemenag diduga menerima setoran pelicin atau “commitment fee” dari berbagai perusahaan travel haji dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah haji.
Jika dikonversi dengan kurs acuan Rp16.180,68 per dolar AS, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp42 juta hingga Rp113,2 juta untuk setiap satu kuota haji khusus yang dialokasikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini bermula dari lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel kepada oknum di Kemenag.
Tujuannya adalah untuk memperebutkan alokasi dari total 10.000 kuota haji khusus tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Ini adalah asosiasi yang pertama kali melakukan komunikasi dengan pihak kementerian,” kata Asep dalam pernyataannya, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Asep, uang setoran dari para agen perjalanan dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.
“Sebagai biaya komitmen, sejumlah perusahaan perjalanan menyetor uang kepada oknum pegawai Kemenag dalam kisaran 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota,” katanya.
Akibat praktik ini, KPK memperkirakan total nilai suap bisa mencapai triliunan rupiah dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1 triliun.
Inti masalah ini adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi merata 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) tanggal 15 Januari 2024 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler minimal 92 persen.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, tim KPK telah menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik, termasuk sebuah ponsel.
“Barang bukti elektronik itu beragam, salah satunya adalah ponsel, nanti akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan melihat informasi-informasi yang dicari,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum sejak 8 Agustus 2025.
KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk periode 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026.
Namun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Korupsi Kuota Haji 2024
- Latar belakang: Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia untuk musim haji 2024.
- Pembagian awal: Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
- Masalah muncul: Kuota tambahan dibagi 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
- Potensi keuntungan: Kuota haji khusus dikelola oleh agen perjalanan dan biayanya jauh lebih mahal, sehingga pembagian ini diduga menguntungkan pihak swasta.
Kerugian Negara
- Kerugian ditaksir: Lebih dari Rp1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.
- Pencegahan: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus, dan pemilik perusahaan perjalanan Maktour Group dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
- Penghalangan terhadap keadilan: KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak swasta dan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan.
Artikel ini telah tayang diTribunnews.com













