Pencuri Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Ditangkap, Diduga Sombong

banner 468x60

Polres Lumajang mengamankan seorang tersangka pencurian dua sepeda motor yang dimiliki mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kolaboratif di wilayah Kabupaten Lumajang. Kejadian tersebut terjadi di Kantor Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

banner 525x280

Pelaku dengan nama Saman (32 tahun) merupakan warga setempat. Sementara motor yang diambil alih adalah milik Ika Wahyu Rohmawati (23 tahun), seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq (UIN KHAS) Jember; dan Thoriq (25 tahun), seorang mahasiswa Universitas Jember (Unej).

Kepala Kepolisian Resor Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyatakan bahwa Saman tidak bekerja sendirian. Ia melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Sohib, yang saat ini masih dalam pencarian.

“Yang berhasil kita ungkap kali ini berada di Desa Alun-alun. Tersangka yang ada di Desa Alun-alun ini berjumlah dua orang, satu di antaranya masih kami selidiki untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alex di Lumajang, Sabtu (16/8).

Sayangnya, Saman adalah orang yang ditunjuk oleh kepala desa setempat untuk membantu menjaga keamanan para mahasiswa.

Petugas mengungkapkan, Saman melakukan tindakannya dengan memanjat dinding balai desa menggunakan tangga bambu yang dimiliki oleh warga sekitar.

“Kemudian, pelaku membuka jendela kecil untuk masuk ke dalam dan merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang dalam keadaan setir terkunci. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa keluar melalui pintu selatan dengan cara merusak kunci pintu utama,” katanya.

Sebelum berhasil masuk, pelaku mencoba merusak dinding menggunakan cairan HCL, tetapi upayanya gagal. Setelah mengeluarkan dua sepeda motor, pelaku menyimpan kendaraan tersebut di semak-semak yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Tersangka bahkan sempat berpura-pura panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai. Setelah itu, dua sepeda motor tersebut diserahkan kepada temannya untuk dijual. Saat ini, rekan pelaku masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam pencurian sepeda motor mahasiswa KKN di lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka lainnya melakukan tindak pencurian di rumah Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh. Akibatnya, terdapat 4 orang yang masih dalam daftar pencarian polisi terkait kasus ini. Alex menyebutkan bahwa para pelaku berasal dari kelompok yang berbeda.

“Secara praktis, pencuri ini termasuk dalam kelompok yang berbeda, ini masih tahap awal dan kita akan terus mengejar pelaku hingga tertangkap,” katanya.

Di sisi lain, Saman menyatakan alasan dirinya mencuri sepeda motor milik mahasiswa KKN karena merasa tersinggung terhadap tingkah laku mahasiswa KKN, khususnya yang laki-laki yang dianggap arogan.

“Sombong mereka gak mau nyapa, kalau yang wanita ya masihnyapa. Namun yang laki-laki itu tidak menjawab,” kata Saman.

Saman juga mengakui bahwa dirinya diberi tugas oleh kepala desa untuk menjaga keamanan mahasiswa KKN.

“Benar saya diminta untuk menjaga oleh kepala desa (untuk menjaga mahasiswa) tapi anak-anaknya arogan jadi saya ambil (sepeda motor),” katanya.

Berdasarkan perbuatannya, Saman dituntut dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian yang diperberat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *