Kasus Narkoba di Palu: Ayah dan Anak Ditangkap dengan 6,7 Gram Sabu

, PALU –Unit Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap perkara penggunaan narkotika di Kota Palu.

Kali ini, seorang ayah dengan inisial D (51) dan putrinya, N (36), ditangkap oleh petugas di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, pada hari Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Dari keduanya, pihak kepolisian mengamankan 32 paket narkotika yang diduga merupakan jenis sabu dengan berat total 6,70 gram, dua lembar kantong plastik kosong, serta dua sendok plastik dari pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai kegiatan penyalahgunaan narkoba di area tersebut.

Melanjutkan laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di rumah mereka.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Palu, AKP Usman menyatakan bahwa upaya pengungkapan ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam memperketat peredaran narkotika di Kota Palu.

“Kami akan terus menegakkan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman.

Pada pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan niat untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Saat ini, D dan N sedang ditahan di Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

 

Mereka dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.(*)