Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak, Purbaya: Biarkan Proses Berjalan

Forum Kota0 Views
banner 468x60

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak pada masa 2016–2020.

Purbaya mengatakan akan memantau perkembangan penyelidikan guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak tahun 2016.

banner 336x280

“Kita biarkan proses hukum berlangsung,” katanya, Kamis (27/11/2025).

1. Tunggu hasil Kejagung

Purbaya menyebutkan adanya pasal khusus dalam peraturan tersebut tax amnesty yang memungkinkan tindakan jika ditemukan pelanggaran. Ia menyebut fokus penyelidikan Kejagung kemungkinan terkait dengan laporan aset yang diduga tidak sesuai.

“Namun, jika memang terjadi pelanggaran, seharusnya terdapat ketentuan yang mengaturnya. Contohnya, jika aset yang dilaporkan lebih rendah dari seharusnya, menurut saya hal itu yang perlu ditangani,” katanya.

Purbaya mengenai Mantan Direktur Jenderal Pajak yang Dibekukan: Biar Prosesnya Berjalan

2. Tidak memahami seberapa jauh proses penyelidikan berlangsung

Purbaya mengakui belum mengetahui informasi lengkap mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, ruang pidana dalam programtax amnesty sebenarnya terbatas karena sifatnya sebagai pengampunan pajak.

“Secara dasar, tax amnesty adalah pengampunan pajak. Jadi, ruang untuk menjadikannya sebagai perkara pidana, saya tidak tahu, perkiraan saya tidak sebesar itu,” katanya.

3. Kejaksaan Agung memanggil dua saksi guna memperkuat alat bukti

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 2 (dua) orang saksi, terkait dugaan tindak pidana mengubah/mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI, berinisial:

“SU yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan di bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI. BNDP yang merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang,” demikian bunyi keterangan tertulis Kejagung.

Selanjutnya, dua saksi tersebut diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana mengubah atau mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak pada periode 2016 hingga 2020 oleh pihak tertentu/pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan Agung Mengungkap Alasan Mencegah Mantan Direktur Jenderal Pajak

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *