Kendaraan yang disita dari rumah Ridwan Kamil terdaftar atas nama ajudan, KPK: Sedang ditelusuri

Nasional148 Dilihat
banner 468x60

, BANDUNG –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penyitaan sebuah sepeda motor dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Penyitaan ini merupakan bagian dari kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

banner 525x280

Kasus tersebut berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

KPK menduga ada kerugian negara hingga sekitar Rp222 miliar dari kasus ini.

10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa kendaraan bermotor, seperti sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes.

Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Posisinya saat ini adalah sebagai saksi yang akan didalami keterangannya oleh KPK

Mengenai motor yang disita, KPK menyatakan bahwa Ridwan Kamil tidak berupaya menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut, meskipun surat-suratnya tidak terdaftar atas nama dirinya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan asal usul motor tersebut dilakukan karena ditemukan berada di kediaman RK saat penyitaan.

Namun, hal itu tidak berarti ada upaya penyembunyian aset.

“Ini kita sedang menelusuri ini, jadi bukan Pak RK menyembunyikan kepemilikan motornya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

“Kita sedang menelusuri karena itu ada di rumahnya beliau. Yang kita telusuri seperti apa sebenarnya posisi dari kendaraan tersebut,” tambahnya.

Asep mengonfirmasi bahwa bukti kepemilikan sah kendaraan tersebut, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tercatat atas nama orang lain.

“Barang-barang yang disita, khususnya motornya, itu miliknya, bukti kepemilikan bukan atas nama beliau, begitu ya. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya,” jelas Asep.

Ia menambahkan bahwa prosedur standar penyidik KPK adalah menelusuri dari mana dan dari siapa suatu barang bukti berada saat disita.

Oleh karena itu, KPK saat ini masih terus mendalami temuan tersebut.

Sebelumnya pada hari Sabtu (26/7/2025), Asep juga telah menyebutkan bahwa ada beberapa kendaraan yang disita dari kediaman Ridwan Kamil yang kepemilikannya terdaftar atas nama pegawai atau ajudannya.

Pemahaman mendalam mengenai status kepemilikan inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

“Kami ditanya, mengapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami hal itu [kepemilikan kendaraan],” kata Asep.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *