Forum Kota – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta BarelangKompol Satria Nanda dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
Hukuman mati dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat banding terhadap kasus penghilangan barang bukti narkoba sabu-sabu yang dilakukan Kompol Satria Nanda bersama rekan-rekannya.
Kompol Satria Nanda (tahanan) selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/4/2025).
Putusan banding ini diumumkan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, pada hari Selasa (5/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai anggota hakim.
“Terhadap terdakwa Satria Nanda yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengganti putusan Pengadilan Negeri Batam dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati,” ujar anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja, di Batam.
Putusan banding terhadap Kompol Satria Nanda membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Batam yang memberikan hukuman penjara seumur hidup, atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Selain itu, putusan banding terhadap Satria Nanda mirip dengan hukuman terhadap Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga dihukum oleh hakim banding dengan pidana mati.
Priyanto menjelaskan alasan majelis hakim mengubah putusan pidana Satria Nanda, yang sama dengan Shigit Sarwo Edhi sebagai mantan kepala unit (kanit).
Menurutnya, Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba pada masa itu seharusnya mampu menghindari terjadinya tindak pidana tersebut, namun hal itu tidak dilakukan.
“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit memiliki kebijakan. Jika memiliki kebijakan maka bisa mencegah tindakan tersebut (perbuatan pidana). Tapi dia tidak mencegahnya,” ujar Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.
Pada hari Rabu (4/6/2025), Pengadilan Negeri Batam menghukum Kompol Satria Nanda dengan hukuman seumur hidup.
Mengenai putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.
Selain itu, pada hari yang sama, majelis hakim juga mengumumkan putusan banding terhadap mantan anggota Satresnarkoba.Polresta Barelangselainnya, yaitu Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Terhadap kelima tersangka tersebut, hakim banding memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Batam yang memberikan hukuman seumur hidup.
Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (sebagai kurir) mendapatkan putusan yang berbeda.
“Zulkifli putusan banding tetap mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Batam yaitu hukuman 20 tahun penjara, sementara Aziz Martua Siregar yang sebelumnya dihukum 13 tahun kini diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.
Pertimbangan hakim mengubah hukuman Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota BrimobPolda Kepridia sedang menjalani hukuman karena terlibat dalam kasus narkoba.
“Maka Azis ini adalah residivis, saat kejadian terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” ujar Priyanto. ***red










