Menteri Hukum Dorong Merek Koperasi Indonesia

Hukum46 Dilihat
banner 468x60

.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa merek kolektifmemainkan peran penting dalam meningkatkan nilai produk yang dihasilkan oleh Koperasi Merah Putih. Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar nasional yang berlangsung di Jakarta pada Selasa.

Anggota tim menekankan pentingnya meningkatkan dan menjaga produk koperasi dengan mendaftarkan kekayaan intelektual. Menurutnya, memastikan produk lokal mendominasi pasar dalam negeri bukan lagi pilihan, tetapi merupakan kewajiban.

banner 336x280

Pendaftaran merek kolektif, lanjut Atgas, merupakan tindakan strategis untuk memperkuat perekonomian yang berbasis masyarakat di Indonesia, sesuai dengan visi Presiden.Prabowo SubiantoMerek kumpulan digunakan oleh sekelompok individu atau lembaga untuk mengenali barang dan layanan yang memiliki ciri serta mutu yang mirip, membedakannya dari produk sejenis lainnya.

Atgas menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih berperan sebagai wadah kolaborasi dan pengembangan inovasi. Namun, tanpa perlindungan hukum, produk berkualitas bisa kehilangan nilai ekonomi dan autentisitasnya. Pendaftaran merek kolektif menjadi cara efektif untuk menjaga identitas produk serta membangun kepercayaan pelanggan melalui jaminan kualitas. Hal ini juga menjadi simbol persatuan bagi anggota koperasi.

Contoh dan Tantangan Koperasi

Atgas menyebutkan beberapa koperasi yang terdaftar dalam inisiatif Koperasi Merah Putih, seperti Koperasi Syariah Gampong Ulee Rubek Timu di Aceh yang memproduksi ikan dan garam, serta Koperasi Syariah Gampong Cot Patisah yang menawarkan tikar dan barang anyaman.

Di sisi lain, Atgas mengakui bahwa pendanaan tetap menjadi kendala bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pendaftaran merek kolektif dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan memperluas akses pembiayaan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset intelektual.

Untuk mendukung inisiatif ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pendanaan UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 terkait penilaian kekayaan intelektual. Departemen Hukum juga telah menerbitkan surat edaran yang mempermudah prosedur administratif dalam mendaftarkan merek kolektif untuk produk Koperasi Merah Putih.

Tim tugas berharap inisiatif ini mampu mempercepat perlindungan hak kekayaan intelektual di kalangan Koperasi Merah Putih, sehingga memperkuat kemampuan produk koperasi dalam bersaing di pasar dalam negeri.

Isi ini disusun dengan bantuan teknologi AI.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *