FORUM KOTA.ID | KOTA TASIKMALAYA __ Pungutan pembohong dalam penyaluran bantuan sosial (BANSOS) memang menjadi masalah yang sering terjadi. Seperti yang terjadi di Kelurahan Singkup, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, di mana seorang oknum RW saat diakui mengakui melakukan pungutan Rp 25 ribu kepada penerima bantuan. Alasannya, untuk yang tidak kebagian.
Oknum RW tersebut dengan nada tidak merasa bersalah menjelaskan bahwa, pungutan ini atas dasar kesepakatan yang dibuat oleh panitia yang terdiri dari RT dan RW tanpa memberitahu Lurah.
Secara otomatis oknum RW ini membuat peraturan sendiri dan tidak mengikuti himbauan dari pemerintah pusat yang melarang adanya pungutan pembohong.
Pungutan pembohong (PUNGLI) dalam penyaluran bantuan sosial (BANSOS) merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum, berdasarkan :
– Undang – undang no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Pasal 12E yang mengatur tentang hukuman pidana bagi pegawai Negeri atau penyelenggara negara termasuk pungutan pembohong.
– Undang – undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Undang – undang ini juga mengatur tentang pungli dan korupsi.
– Peraturan Presiden no 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI). Peraturan ini membentuk Satgas Sabre Pungli untuk anggota pungli di Indonesia.
Sanksi bagi pelaku pungli bansos dapat berupa :
– Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
– Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal 1 miliar.
– Sanksi administratif, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, atau penurunan gaji.
Diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pungutan pembohong ini dan memastikan bahwa bantuan disalurkan secara adil dan transparan.










