Pengendara Lawan Arus Tanpa Helm Didominasi di Jalan Lintas Sumatera Empat Lawang

, EMPAT LAWANG– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang menindak pelanggar lalu lintas di jalan lintas Sumatera yang terutama melibatkan pengendara yang melawan arus serta tidak menggunakan helm.

Tindakan ini juga diiringi dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Empat Lawang.

Untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, teratur, dan lancar.

Sosialisasi dan tindakan ini ditujukan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan, khususnya pelanggaran terkait prioritas.

Misalnya menentang arus lalu lintas, tidak memakai helm, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.

“Kegiatan kami laksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB khususnya di kawasan tertib lalu lintas jalan lintas Sumatera, Kecamatan Tebing Tinggi,” ujar Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi.

Menurutnya, dasar pelaksanaan sosialisasi dan penindakan tersebut berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Juga mencakup UU Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 mengenai batas ambang kebisingan kendaraan bermotor.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan cara patroli hunting dan stasioner. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, petugas juga melakukan tindakan langsung terhadap pengemudi yang melanggar 12 jenis pelanggaran lalu lintas utama.

“Jenis pelanggaran tersebut antara lain melanggar arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, membawa tiga orang di satu kendaraan, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengemudi yang belum cukup umur,” tambahnya.