Polisi Tangkap 12 Orang dalam Kericuhan Demo di Jember

Kriminal69 Dilihat
banner 468x60

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Polres Jember, Jawa Timur, menangkap 12 peserta demonstrasi yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis saat aksi ricuh berlangsung di depan Mapolres Jember, pada 30 Agustus 2025 lalu.

Beberapa peserta demonstrasi diduga sebagai pelaku pembakaran tenda milik Bank Jatim saat aksi kerusuhan berlangsung.

banner 336x280

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyatakan bahwa dari 12 orang yang ditangkap, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua orang lainnya masih dalam status Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga proses hukumnya dilakukan melalui diversi.

“Awalnya kami menahan 12 orang, namun 2 di antaranya merupakan ABH sehingga kami lakukan diversi,” kata Angga, Kamis (2/10/2025).

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap 10 tersangka tersebut guna mengungkap pihak yang memimpin perusakan tenda selama aksi berlangsung.

“Sepuluh orang yang kami tangkap sebagian besar berasal dari Jember, sementara sebagian lainnya dari Probolinggo,” tambah Angga.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain rekaman CCTV yang menangkap aksi pembakaran serta sisa bom molotov yang dilemparkan ke area Mapolres.

Mereka dituntut dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran dan kerusakan fasilitas umum, Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan.

“Kami menggunakan pasal 187, 170, dan 160 KUHP untuk menuntut para pelaku,” jelas Angga.

Dapatkan data tambahan di Googlenews, klik: Tribun Jatim Timur

Ikuti channel WhatsApp, klik: Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *