Jurnalis, Mardon Widiyanto
, KARANGANYAR –Seorang penduduk Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditangkap oleh aparat kepolisian karena bertindak sebagai kurir narkoba.
Tersangka yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana tersebut menghadapi ancaman hukuman pidana paling berat, yaitu hukuman mati.
Wakil Kepala Polres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, menyatakan tersangka dengan inisial PSAN atau Cembun (44 tahun) ditangkap di rumahnya, Jalan Dahlia, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada hari Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka diduga kuat bertindak sebagai kurir narkoba. Ia menyimpan, membagi, dan meletakkan sabu-sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan untuk diedarkan,” ujar Kompol Miftahul Huda dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/10/2025).
Miftahul Huda menyebutkan dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis sabu yang siap dijual, alat hisap, timbangan elektronik, ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam kegiatannya.
Ia menjelaskan, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) bersamaan dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
“Tersangka menghadapi ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda yang ditambah sepertiga,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menyampaikan bahwa barang bukti ditemukan tidak hanya di rumah tersangka PSAN, tetapi juga tersebar di beberapa tempat berbeda seperti wilayah Kabupaten Sukoharjo, yaitu di Desa Bekonang, Desa Wirun, dan Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban.
Setiap paket narkoba jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu, kemudian dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam, lalu disimpan di berbagai lokasi seperti semak-semunyi, kotak karton, hingga kios, dan menyebar di 35 titik lokasi.
“Metode ini menunjukkan tersangka cukup waspada dan menerapkan cara ‘ranjau’, di mana sabu tidak diserahkan langsung kepada pembeli, melainkan ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan,” kata Supran.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berupa sisa narkotika jenis sabu yang gagal disampaikan oleh tersangka kepada konsumennya.
Total tersangka mengambil 100 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia mengatakan, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu per bungkus.
“Awalnya tersangka mengambil 100 gram, tetapi sebagian besar telah terjual dan tersisa 33,94 gram,” kata dia. (*)













