Aturan Baru, Persetujuan RKAB Minerba Kembali Berlaku 1 Tahun

Berita65 Dilihat
banner 468x60

,JAKARTA โ€” Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) secara resmi melaksanakan kembali persetujuan rencana kerja dan anggaran keuangan (RKAB) dilakukan setiap 1 tahun.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Prosedur Penyusunan, Pengajuan, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

banner 336x280

Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025, penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan eksplorasi, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dalam tahap kegiatan eksplorasi, serta pemegang IUP pada tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan dari kontrak/perjanjian wajib mengajukan RKAB pada tahap kegiatan eksplorasi atau RKAB pada tahap kegiatan operasi produksi kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan beberapa ketentuan.

Selanjutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa pengajuan RKAB paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP tahap eksplorasi, IUPK tahap eksplorasi, IUP tahap operasi produksi, IUPK tahap operasi produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan dari kontrak/perjanjian termasuk perpanjangannya dalam tahun yang berlaku.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Pengajuan RKAB paling cepat dilakukan pada tanggal 1 Oktober dan paling lambat pada tanggal 15 November setiap tahunnya, untuk IUP tahap eksplorasi, IUPK tahap eksplorasi, IUP tahap operasi produksi, IUPK tahap operasi produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian tahun berikutnya. 2. Batas waktu pengajuan RKAB adalah mulai tanggal 1 Oktober hingga 15 November setiap tahun, khususnya untuk IUP dalam tahap eksplorasi, IUPK di tahap eksplorasi, IUP pada tahap operasi produksi, IUPK di tahap operasi produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan dari kontrak/perjanjian tahun berikutnya. 3. Pengajuan RKAB harus dilakukan paling cepat pada 1 Oktober dan paling lambat pada 15 November tiap tahunnya, untuk IUP tahap kegiatan eksplorasi, IUPK tahap eksplorasi, IUP tahap operasi produksi, IUPK tahap operasi produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan dari kontrak/perjanjian tahun berikutnya. 4. Waktu tercepat pengajuan RKAB adalah tanggal 1 Oktober dan batas akhirnya adalah tanggal 15 November setiap tahun, yang berlaku untuk IUP di tahap eksplorasi, IUPK pada tahap eksplorasi, IUP dalam tahap operasi produksi, IUPK di tahap operasi produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan dari perjanjian tahun berikutnya. 5. Untuk IUP tahap eksplorasi, IUPK tahap eksplorasi, IUP tahap operasi produksi, IUPK tahap operasi produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian tahun berikutnya, pengajuan RKAB paling cepat dilakukan pada 1 Oktober dan paling lambat pada 15 November setiap tahun.

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa pemegang IUP pada tahap eksplorasi atau pemegang IUPK pada tahap eksplorasi harus menyusun dan mengirimkan laporan berkala setiap 3 bulan.

Laporan tersebut mencakup pelaksanaan RKAB, kualitas air limbah pertambangan, statistik kecelakaan tambang dan peristiwa berbahaya, serta data penyakit pekerja.

Kemudian, rencana dan pelaksanaan penggunaan tenaga kerja serta biaya pelatihan tenaga kerja, pelaksanaan reklamasi, hingga audit internal dalam penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batu bara.

Di sisi lain, pemegang IUP pada tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan dari operasi kontrak/perjanjian wajib menyusun dan mengirimkan laporan berkala setiap 3 bulan yang mencakup pelaporan berisi:

a. pelaksanaan atas RKAB;

b. kualitas air buangan tambang;

c. konservasi;

d. data kecelakaan pertambangan dan peristiwa berisiko;

e. data penyakit pekerja;

f. rencana serta pelaksanaan penggunaan sumber daya manusia dan biaya pelatihan pegawai;

g. pelaksanaan reklamasi;

h. pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan pemasangan tanda batas;

i. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan air tambang, serta penerapan pengawasan geoteknik;

j. rencana serta pelaksanaan penggunaan peralatan tambang;

k. pengauditan internal penerapan sistem manajemen keselamatan di bidang pertambangan mineral dan batu bara;

I. pelaksanaan ketentuan pengenaan pajak dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan dari operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara;

m. kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan oleh pemegang IUPK sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian komoditas batu bara

Selain itu, RKAB tahun 2025 yang telah disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan wewenangnya sebelum berlakunya Permen ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara pada tahun 2025.

Namun, RKAB 2026 dan RKAB tahun 2027 yang telah disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum berlakunya Permen ini, harus disesuaikan kembali dan diajukan melalui sistem informasi sesuai ketentuan Permen ini.

Bagi yang melanggar, pemerintah berhak memberikan sanksi administratif berupa penundaan sementara hingga pencabutan izin. Selama masa transisi ini, pemerintah memberikan waktu selama 6 bulan untuk menyempurnakan sistem digital RKAB dan pelaporan.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *