, JAKARTA –Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Giovanni Surya Saputra yang dikenal sebagai DJ Panda, hari ini Rabu (15/10/2025).
Selain itu, DJ Panda diketahui dilaporkan oleh selebgram Erika Carlina terkait dugaan ancaman.
“Kami masih menunggu DJ Panda,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah.
Ketika ditanya pukul berapa jadwal pemeriksaan terhadap DJ Panda, ia masih belum bisa memberikan penjelasannya.
“Belum ada konfirmasi mengenai kehadiran pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah merencanakan pemanggilan terhadap Giovanni Surya Saputra yang dikenal sebagai DJ Panda.
DJ Panda dilaporkan oleh selebgram Erika Carlina terkait dugaan ancaman.
Minggu ini, DJ Panda akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Pada tanggal 15 (Oktober 2025, hari Rabu), akan dilakukan panggilan pertama,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, saat dihubungi, Senin (13/10/2025).
Menurut Iskandarsyah, pemeriksaan terhadap DJ Panda dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Ya, saksi,” katanya, secara singkat.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status laporan selebgram Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra yang dikenal sebagai DJ Panda ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan ancaman yang dilaporkan oleh Erika beberapa waktu lalu.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah mengonfirmasi bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan penyelidikan,” kata Iskandarsyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Ia menyampaikan, pemeriksaan terhadap DJ Panda akan dilaksanakan pada hari Rabu minggu depan.
“Pemeriksaan akan dilaksanakan minggu depan. Pada hari Rabu,” kata Iskandarsyah.
Sementara itu, Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (19/7/2025).
Laporan tersebut memiliki nomor registrasi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dugaan ancaman tersebut pertama kali diketahui Erika melalui salah satu anggota komunitas penggemar DJ Panda.
“(Di dalam grup fanbase tersebut), terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman akan merusak karier korban,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Selain ancaman, kata Reonald selanjutnya, terlapor juga menyebarkan berita palsu yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan Erika bukanlah anaknya.
Ia juga menyebut Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarkan informasi pribadi, termasuk lokasi kelahiran serta gambar hasil USG.
“Terhadap kejadian tersebut, korban merasa terancam dan mengalami kerugian. Kemudian, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Reonald.
Terlapor diduga melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) beserta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
Lihat berita lainnya di Google News
Ikuti saluran di WhatsApp:https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09











