Polisi Tangkap 15 Pengedar Antarkota di Jember, Sita Narkoba dan 32 Ribu Pil Koplo

Kriminal53 Dilihat

JEMBER, – Unit Reserse Narkoba Polres Jember mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya), Rabu (1/10/2025).

Beberapa tersangka diketahui sebagai pengedar yang beroperasi antar kota serta para residivis yang kembali melakukan kejahatan.

Sebanyak 203,54 gram narkotika jenis sabu-sabu, 3,69 gram ganja, serta 32.036 butir pil Trihexyphenidyl berhasil disita dari 15 tersangka.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengungkapkan, salah satu penangkapan terbesar terjadi pada hari Rabu (10/9/2025) di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Petugas kepolisian menangkap seorang kurir bernama inisial A yang merupakan warga dari Kota Surabaya beserta barang bukti berupa 100,51 gram narkotika jenis sabu.

“Saat kami tangkap, A ketahuan membawa narkoba siap edar. Ia merupakan kurir antar kota,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025).

Sebelumnya, pada Jumat (5/9/2025), pihak berwenang menangkap tersangka dengan inisial R di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru.

R diketahui sebagai pelaku yang pernah dihukum dan kembali melakukan penyalahgunaan narkoba, barang bukti yang berhasil disita seberat 43,56 gram sabu.

“R adalah pengedar dari Lumajang yang beroperasi di Jember dan sekitarnya,” kata Angga.

Selain narkoba jenis sabu, Satreskrim juga menangkap tersangka dengan inisial MW di Desa Kertosono, Kecamatan Jenggawah, pada Sabtu (30/8/2025) bersama barang bukti yang mencengangkan, yaitu 32.000 butir pil Trihexyphenidyl.

“Mayoritas cara yang digunakan adalah sistem ranjau. Barang ditempatkan di lokasi tertentu kemudian diambil oleh pembeli,” tambah Angga.

Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Bobby Adimas Condroputro menyampaikan bahwa semua penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang dilaksanakan mulai tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Selama periode tersebut, pihak terkait mengungkap 14 kasus yang terdiri dari 12 kasus narkotika dan 2 kasus obat-obatan keras.

Ada 15 tersangka, 14 di antaranya laki-laki dan satu perempuan yang ditangkap.

Dari seluruh kasus, barang bukti yang berhasil disita yaitu 203,54 gram narkotika jenis sabu-sabu, 3,69 gram ganja, serta 32.036 butir pil Trihexyphenidyl.

Para tersangka dikenakan beberapa pasal sesuai dengan jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki.

Untuk narkotika jenis sabu yang jumlahnya lebih dari 5 gram, terdapat pidana berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan, serta denda maksimum sebesar Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara itu, narkotika jenis sabu-sabu yang jumlahnya kurang dari 5 gram dikenai Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, sedangkan ganja yang beratnya di bawah 1 kg dikenai Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp 10 miliar.

Sementara Okerbaya, para pelaku terkena Pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.

Bobby juga mengajak warga Jember untuk giat berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran narkoba.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba. Jika masyarakat menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke Satresnarkoba Polres Jember,” ajaknya.