Laporan jurnalis, Eko Hepronis
, LUBUKLINGGAU —Seorang laki-laki bernama Oma Irama (43) warga Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Oma Irama ditangkap secara tepat di kediamannya yang berada di Jalan Yos Sudarso RT 03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka ditangkap oleh petugas yang berpura-pura menjadi pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba berupa satu kantong plastik yang berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,15 gram, uang tunai sebesar Rp. 160 ribu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna hitam, serta satu buah ponsel.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengungkapkan bahwa tersangka lama menjadi target polisi karena telah dua kali terlibat dalam transaksi narkoba.
“Pengakuan tersangka telah melakukan dua kali transaksi dan uang dari penjualan narkoba digunakan untuk kebutuhan sehari-hari (makan),” ujar Romi kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Chronology of the arrest began on Wednesday, October 8, 2025, around 16:00 WIB, when officers received information about a resident who was planning to conduct a drug transaction.
Kemudian petugas Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui identitas tersangka, petugas berpura-pura sebagai pembeli.
“Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dari tangan tersangka ditemukan satu klip plastik bening yang berisi sabu dengan berat 10,15 gram,” katanya.
Pada saat itu, barang bukti ditemukan di tangan kiri tersangka, kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau oleh Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
“Tersangka terkena pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, serta Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 10 tahun kurungan,” katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan ikut serta dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel











