Demak | Forum Kota – Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyetujui Rancangan Peraturan Rapat (Raperda) Tahun Anggaran 2025. Hal ini ditetapkan dalam rapat Paripurna ke 48 masa Sidang III Jum’at (29/11).
APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 disebutkan sejumlah 2,5 Triliyun Rupiah, terdiri 607 Milyard dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan 1,9 Triliyun bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Berita acara dokumen Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini, selanjutnya akan dikordinasikan ke propinsi Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum mendapatkan pengesahan. Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zazinul Fata SE yang memimpin jalannya sidang Paripurna sebelumnya menyampaikan, bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum. Karena telah dihadiri setengah dari seluruh anggota DPRD.
Bupati Demak Eistianah mengatakan, dengan disetujuinya Raperda dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) tentang penjabaran APBD tahun 2025 dirasa perlu disampaikan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran, agar pada saatnya nanti diawal anggaran tahun 2025 segera melakukan penyesuaian dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan.
“Dengan disetujuinya rancangan APBD ini, saya berharap ada percepatan pelaksanaan kegiatan sehingga program kegiatan yang direncanakan untuk mewujudkan Demak bermartabat maju dan sejahtera dapat terwujud. Saya tidak akan bosan mengingatkan kembali agar kegiatan dilaksanakan secara efektif efisien ekonomis dan transparan serta pelaksanaannya tidak menumpuk di akhir tahun anggaran”.
“Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Demak yang telah disetujui, terlebih dahulu akan dikordinasikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, serta keserasian antara kepentingan publik”, Kata Eistianah.
Eistianah juga berharap formatur APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, harap Eistianah.
Dalam kesempatan tersebut Eistianah juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Demak, atas partisipasi aktif dalam mensukseskan Pilkada serentak yang baru saja berlalu. *** dony