JAKARTA, – Setelah mendapatkan kebebasan melalui penghapusan jabatan Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berjanji akan berjuang untuk menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Untuk perjuangan tersebut, ia melakukan “serangan balik” dengan melaporkan para hakim yang memutuskan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula yang dialaminya.
Laporan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, jabatan: Hakim Madya Utama), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, jabatan: Hakim Madya Muda), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc, jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor) menjadi langkah pertama Tom.
Tindakan melaporkan tiga hakim ini, menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, merupakan bentuk realisasi janji kliennya untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
“Ia menginginkan adanya evaluasi, ia menginginkan adanya perbaikan. Untuk apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat diwawancara di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Tom melaporkan tiga hakim karena diduga melanggar kode etik perilaku hakim selama berlangsungnya kasus tersebut.
Zaid menyatakan, hakim-hakim ini dilaporkan karena tidak ada perbedaan pendapat serta adanya indikasi penggunaan prinsip praduga bersalah.
“Yang perlu dicatat adalah ada seorang hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan tidak memprioritaskan prinsip praduga tak bersalah. Ia tidak memperhatikan prinsip tersebut, melainkan lebih mengedepankan prinsip praduga bersalah,” kata Zaid.
Berdasarkan prinsip tersebut, klien seolah-olah dianggap bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.
Meskipun demikian, menurut Zaid, prinsip ini tidak boleh diterapkan dalam proses peradilan.
Laporkan auditor BPKP
Selain tiga hakim yang memeriksa kasusnya, Tom Lembong juga melaporkan para auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut memberikan keterangan dalam persidangan.
Wewenang hukum Tom melaporkan para akuntan yang diarahkan oleh Husnul Khotimah.
Mereka melaporkan para auditor tersebut karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan audit terkait kasus impor gula.
“Di dalam penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu poinnya adalah audit BPKP yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, isi dari audit tersebut seperti itu,” kata Zaid.
Para auditor BPKP dilaporkan kepada pengawas internal BPKP serta Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya, Zaid menegaskan kembali, “serangan balik” yang dilakukan Tom Lembong bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi atau seseorang tertentu, tetapi bertujuan memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
“Tentu semangatnya bukan untuk merusak instansi atau lembaga BPKP, bukan. (Namun) agar terjadi perbaikan, jangan sampai ada proses audit yang demikian di masa depan,” katanya.
Tom Lembong tak dendam
Zaid menjelaskan, salah satu tanda bahwa Tom Lembong berusaha memperbaiki hukum di Indonesia adalah tidak adanya upaya penggantian kerugian terkait penahanan selama sembilan bulan selama proses kasusnya berlangsung.
“Saya tidak mendengar adanya keinginan demikian. Pak Tom bukan tipe orang yang mudah menyimpan dendam. Oleh karena itu, janji yang dia penuhi kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dicintainya adalah memperbaiki serta mengevaluasi proses penegakan hukum agar tidak merugikan siapa pun,” kata Zaid.
Hal yang sama juga berlaku terhadap para auditor yang dinilai Zaid telah merugikan klien mereka.
Mereka hanya mengungkap dugaan ketidakprofesionalan para akuntan, namun tidak sampai membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana atau perdata.
“Harus dipahami, Pak Tom bukan orang yang suka menyimpan dendam. Dia tidak sedang dalam kondisi ingin membalas dendam untuk merusak instansi atau seseorang. Bukan dalam semangat balas dendam, tetapi dia menginginkan adanya perbaikan dan koreksi dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.













