Forum Kota | Informasi terbaru muncul mengenai kasus penculikan anak kecil asal Makassar, Bilqis Ramdhani (4).
Pelaku utama, Sri Yuliana atau SY (30), diduga pernah menjual anak kandungnya sendiri sebelum melakukan penculikan terhadap Bilqis.
Kemungkinan tersebut muncul berdasarkan keterangan dua anak SY yang saat ini berada di tempat aman di bawah pengawasan petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar.
Konsultan hukum UPTD PPA Makassar, Sitti Aisyah, mengungkapkan pengakuan tersebut.
“Anaknya SY berjumlah lima. Informasi bahwa ada anaknya yang dijual saya peroleh langsung dari anak-anaknya (yang tinggal di rumah). Saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian karena banyak orang tahu bahwa ibunya pernah menjual anaknya,” kata Sitti kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Selain dugaan penjualan anak kandung, dua anak SY juga diketahui terlibat dalam penculikan Bilqis.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, SY meminta kedua anaknya untuk mengajak Bilqis bermain sebelum korban dibawa pergi.
“Saat tiba di lokasi, pelaku meminta anaknya untuk memanggil Bilqis agar ikut bermain. Setelah itu, korban akhirnya dibawa pergi,” kata Sitti.
Sampai saat ini, dua anak SY masih mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari petugas UPTD PPA Makassar.
“Kami sedang bekerja sama dengan pihak sekolah agar anak-anak dapat melanjutkan pendidikan sambil menjalani proses pemulihan psikologis,” ujar Sitti.
Sementara itu, Sri Yuliana masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polrestabes Makassar.
Kini polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan anak di balik tindakan penculikan dan penjualan Bilqis.
Bilqis Dijual
Kasus penyelundupan Bilqis Ramdhany (4) di Makassar mengungkapkan fakta yang mengejutkan.
Kepolisian mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak yang melintasi provinsi dan telah menjual paling sedikit 10 anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.
Empat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sri Yuliana (30) penduduk Rappocini, Makassar; Nadia Hutri (29) warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Mery Ana (42) tinggal di Merangin, Jambi; serta Ade Friyanto Syaputera (36), juga berasal dari Jambi.
Mereka hadir dalam pembeberan kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan terikat.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa sindikat ini menjual anak-anak dengan cara “adopsi” melalui platform media sosial.
“Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok serta WhatsApp,” kata Irjen Djuhandhani dalam konferensi pers, yang didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Djuhandhani mengungkapkan, alasan utama pelaku adalah faktor ekonomi.
“Tersangka menjual anak demi kebutuhan hidup. Korban Bilqis ditawarkan melalui Facebook dengan akun ‘Hiromani Rahim Bismillah’,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama Sri Yuliana (SY) membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, setelah menodong korban di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, pada hari Minggu (2/11/2025).
SY kemudian menawarkannya secara online.
Nadia Hutri (NH) yang tertarik, terbang dari Jakarta ke Makassar dan membeli Bilqis dengan biaya Rp3 juta.
Setelah itu, Bilqis dibawa ke Jambi dan kembali dijual kepada pasangan AS dan MA dengan harga Rp15 juta, dengan alasan adopsi karena pasangan tersebut selama 9 tahun belum memiliki anak.
Namun Amerika Serikat dan MA justru kembali menjual Bilqis kepada kelompok suku tertentu di Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.
Enam hari setelah dinyatakan hilang, Bilqis berhasil ditemukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
Korban kemudian dibawa kembali ke Makassar keesokan harinya dalam keadaan aman.
Empat tersangka kini terkena tuntutan dengan pasal yang berlapis: Pasal 83 bersama Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) bersama Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman terberat 15 tahun kurungan menantikan mereka.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel menekankan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada empat tersangka.
“Kasus ini akan terus diteliti. Kami menduga masih ada jaringan lain yang beroperasi di beberapa wilayah,” katanya.
Djuhandhani yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan pola sindikat ini serupa dengan beberapa kasus perdagangan orang yang pernah ia tangani. *** emba














