BOGOR, –Unit Narkoba Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengamankan narkotika berupa sabu-sabu dan ganja masing-masing sebanyak sekitar setengah kilogram selama bulan September 2025.
Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Ali Jupri, menjelaskan, jumlah sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 569,42 gram, sementara ganja yang ditemukan sebanyak 522 gram.
“Selama bulan September 2025, jumlah total yang kita tangkap terkait kasus narkoba adalah 33 orang,” ujar Ali, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).
Ali menuturkan, selama bulan tersebut, pihak kepolisian menerima 28 laporan terkait kasus narkoba.
Wilayah yang memiliki jumlah kasus peredaran narkoba terbanyak adalah Bogor Utara dengan enam laporan, diikuti Bogor Timur yang mencatat lima kasus, Bogor Selatan empat kasus, Bogor Tengah empat kasus, Bogor Barat lima kasus, serta Tanah Sareal empat kasus.
Selain narkoba jenis sabu dan ganja, pihak kepolisian juga menyita tembakau sintetis dengan berat 1.650 gram beserta 51.092 butir obat terlarang.
“Bagi pelaku, kita kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara,” kata Ali.













