Ratusan peternak ayam broiler di Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Mapolres Lamongan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025. Mereka meminta kejelasan hukum terkait usaha peternakan masyarakat yang sering kali mendapat pemeriksaan tiba-tiba dari aparat penegak hukum.
Peternak yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR mengeluhkan penggerebekan pihak berwajib ke kandang ayam tanpa surat tugas. Mereka merasa tindakan ini mengganggu proses bisnis mereka.
Ketua Kelompok, Aminarto, menyampaikan kekhawatiran para peternak yang sudah tidak mampu menahan kondisi tersebut.
“Kesabaran kami telah habis. Kami telah mengajukan keluhan ke DPRD dan Pemkab pada bulan Januari lalu, tetapi gangguan dari aparat masih terus berlangsung. Kami menginginkan kejelasan aturan, khususnya terkait perizinan,” ujarnya di Lamongan, Rabu 1 Oktober 2025.
Tuntutan Peternak
Peternak meragukan adanya 20 poin pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat, yang dinilai melebihi ketentuan izin sesuai UU Cipta Kerja dan PP terkait UMKM.
Mereka meminta DPRD berperan dalam menyelesaikan masalah izin dengan mengusulkan Perda atau Perbup khusus untuk izin usaha peternak rakyat.
Selain itu, mereka menolak pemeriksaan tanpa surat tugas serta pengawalan dari instansi yang berkaitan. Massa juga menegaskan perlunya adanya aturan yang jelas agar peternak kecil tidak diperlakukan seperti perusahaan besar.
Sebelum pergi ke Polres, para peternak terlebih dahulu melakukan orasi di depan Gedung DPRD Lamongan dan berdialog dengan beberapa anggota dewan.
Aksi Simbolis
Saat tiba di halaman Mapolres, demonstrasi dihiasi dengan tindakan melepaskan belasan ayam dari kandang bambu. Tindakan tersebut menjadi lambang kekecewaan mereka terhadap pihak berwajib.
Kepala Kepolisian Resor Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto merespons aksi para peternak dengan menyatakan pihaknya bersedia menerima keluhan.
“Kami menyambut positif aspirasi ini karena sektor peternakan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional. Namun tentu saja harus mematuhi peraturan dan melengkapi izin yang diperlukan,” katanya.
Agus menekankan bahwa pihak kepolisian tidak menghalangi peluang usaha masyarakat. Ia menambahkan bahwa laporan mengenai dugaan oknum aparat akan ditangani lebih lanjut.
Syarat Perizinan
Agus juga menegaskan beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh peternak, antara lain larangan penggunaan LPG tiga kilogram dalam usaha, pengelolaan sumur bor, serta aspek lingkungan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki peternak, setidaknya terdapat 20 jenis izin yang harus dipenuhi. Mulai dari UKL-UPL atau AMDAL, izin tempat penimbunan sementara limbah B3, izin kesehatan, sertifikat operator listrik, hingga izin penggunaan air tanah.
DPRD Lamongan telah berjanji akan membahas regulasi mengenai izin usaha peternak rakyat pada tahun 2026.













