.CO.ID – JAKARTA.Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021 terkait prosedur pemberian sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan denda besar bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Salah satu aturan yang mendapat perhatian masyarakat adalah pemberlakuan denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektare setiap tahun terhadap lahan kelapa sawit yang dianggap melanggar ketentuan. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sering terjadi di industri perkebunan.
Meskipun demikian, beberapa pihak menganggap kebijakan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha, terutama petani kecil.
Kepala Eksekutif Lembaga Studi Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menyatakan, ancaman denda sebesar itu berisiko sulit diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Ketentuan dalam PP tersebut khawatir tidak berjalan efektif karena ancaman denda yang cukup memberatkan. Padahal, sebagian besar pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit adalah masyarakat petani kecil,” kata Ditha kepada , Selasa (14/10/2025).
Ia menyampaikan, besaran denda hingga Rp 25 juta per hektare per tahun dianggap terlalu besar dan sebaiknya tidak dinaikkan secara signifikan.
Menurutnya, hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari sektor perkebunan sawit.
“Desain ancaman denda seharusnya tidak dibuat secara umum tetapi perlu adanya pengklasifikasian, misalnya dari batasan luas tertentu hingga tertentu besarnya denda atau secara progresif,” jelasnya.
Selanjutnya, Ditha menyoroti pentingnya kebijakan khusus untuk kasus pelanggaran yang muncul akibat kelalaian pejabat pemerintah. Ia menekankan bahwa tidak semua tanggung jawab bisa disandarkan kepada masyarakat.
“Jika terjadi pelanggaran akibat kelalaian pemerintah dalam pengawasan atau pengelolaan lahan, seharusnya ada mekanisme khusus. Tidak semestinya seluruh tanggung jawab sanksi diberikan kepada masyarakat,” tutupnya.













