DPRD Samarinda Dukung Pembangunan Insinerator, Minta DLH Siapkan Regulasi Lengkap

Berita58 Dilihat
banner 468x60

, SAMARINDA –Komisi III DPRD Samarinda menekankan bahwa pembangunan insinerator untuk pengolahan sampah perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang serta dasar hukum yang kuat.

Dukungan terhadap proyek ini diiringi ajakan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan seluruh aspek regulasi telah tersusun secara lengkap sebelum proyek mulai beroperasi.

banner 336x280

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa pembahasan bersama DLH beberapa waktu lalu berfokus pada penyusunan peraturan pelaksana agar program pengelolaan sampah menggunakan insinerator dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

“Pada pertemuan sebelumnya kita telah membahas mengenai regulasi dan memastikan bahwa pembangunan insinerator benar-benar optimal. Artinya benar-benar lengkap dari semua lini yang kita harapkan, landasan regulasinya jelas,” kata Deni, baru-baru ini.

Menurutnya, adanya aturan menjadi dasar yang penting agar program ini tidak hanya berupa proyek fisik, tetapi benar-benar menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan efektif.

Deni menambahkan, DPRD Samarinda juga menekankan perlunya memperhatikan aspek teknis dalam pengelolaan sampah sejak awal, termasuk proses pemilahan sampah yang akan dimasukkan ke mesin insinerator.

“Jika nantinya insinerator dibangun, diharapkan sampah yang dimasukkan ke dalam mesin insinerator benar-benar dipilah, diolah, dan diproses. Harus tetap terjaga, sampah organik tersebut benar-benar kering,” tegasnya.

Pembangunan tempat pembakaran sampah di Samarinda tidak dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan.

Dari 10 kecamatan yang ada, empat daerah tidak akan menerima unit insinerator akibat kendala teknis dan kondisi lapangan.

Lurah-lurah lainnya akan menerima masing-masing dua unit guna mendukung sistem pengelolaan sampah di daerah mereka.

Sampai saat ini, kemajuan pembangunan fisik 10 unit insinerator yang dikerjakan pada tahun 2025 telah mencapai sekitar 80 persen.

Setelah mesin tiba dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikeluarkan, insinerator tersebut siap beroperasi guna membantu mengurangi penumpukan sampah di kota.

“Mungkin kelak, ketika mesin sudah siap dan tiba serta rekomendasi dari KLHK telah diperoleh, insyaallah dapat segera dijalankan untuk mengurangi jumlah sampah yang ada di Kota Samarinda,” katanya.

Dengan kemampuan operasional selama delapan jam sehari, satu unit mesin pembakar sampah mampu memproses hingga 10 ton limbah.

Jika beroperasi secara optimal, sepuluh unit insinerator yang disiapkan mampu mengurangi volume sampah harian Samarinda yang saat ini mencapai lebih dari 600 ton per hari.

“Semoga bisa mencapai hasil maksimal, artinya dengan hanya 10 mesin saja sudah banyak yang teratasi,” kata Deni.

Selanjutnya, ia juga mengajak masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam keberhasilan program ini dengan mulai memisahkan sampah dari rumah tangga. Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kelancaran program ini dengan memulai pemilahan sampah di lingkungan rumah tangga. Di samping itu, ia mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam kesuksesan program ini dengan memulai pengelolaan sampah dari rumah tangga. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencapai tujuan program ini dengan memulai pemilahan sampah di tempat tinggal mereka.

Tindakan sederhana ini dapat mempermudah pekerja pembersih sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan mesin insinerator.

“Maka dari itu, khususnya bagi masyarakat, sebaiknya mulai sekarang memilah sampah di rumah agar mempermudah petugas pengangkut sampah hingga sampai ke mesin insinerator,” tutupnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *