Tangkap Pengedar Narkoba di Gendang Timburu, Polisi Sita 64 Paket Sabu Siap Edar

Kriminal53 Dilihat
banner 468x60

, KOTABARU– Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku, Murdiani (38) atau Icung ditangkap di Jalan A Yani, jalur Kalsel – Kaltim, desa setempat, bersama barang bukti belasan paket sabu yang siap diedarkan, Kamis (2/10/2025).

banner 336x280

Disebutkan oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatnarkoba, Iptu Sidiq Martujet, jumlah totalnya adalah 64 paket dengan berat kotor 20,78 gram atau 7,98 gram berat bersih.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti bungkusan plastik klip, wadah penyimpanan, sendok dari sedotan, ponsel, dan uang sebesar Rp22.207.000,” katanya, Minggu (12/10/2025).

Ditambahkan oleh Sidiq, pengungkapan transaksi barang ilegal Icung berawal dari laporan masyarakat yang sering mengetahui dan merasa tidak nyaman dengan peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Icung kini sedang ditahan di Mapolres Kotabaru dalam rangka proses hukum.

Ia dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(/MuhammadTabri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *