Pencapaian Kementerian Hukum (Kemenkum) pada bulan April hingga Juni 2025 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Dalam bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum menyelesaikan 3.163.862 permohonan dari total 3.176.756 permohonan yang berkaitan dengan layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, serta otoritas pusat dan hukum internasional.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan pencapaian tersebut meningkat dibandingkan pada triwulan II 2024, dari 98,44 persen menjadi 99,59 persen.
Dari seluruh layanan yang tersedia, Kemenkum mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 271.349.516.152 atau meningkat 1,04 persen dibandingkan triwulan II 2024.
Dalam pelayanan perusahaan, ucap Supratman Andi Agtas, selama triwulan kedua tahun 2025, Kemenkum berfokus mendukung program Presiden Prabowo dalam membentuk Koperasi Daerah Merah Putih.
Kementerian Hukum telah membantu proses pendaftaran 80.081 Koperasi Desa Merah Putih sebagai entitas hukum.
Selama bulan April hingga Juni, Kemenkum menyelesaikan proses naturalisasi empat atlet sepak bola wanita; Felicia de Zeeuw, Iris de Rouw, Isa Warps, dan Emily Nahon.
Dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Hukum menerima sebanyak 82.661 permohonan KI, yang terdiri dari 41.855 permohonan hak cipta dan 33.613 permohonan merek.
Permintaan lainnya mencakup paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta perpindahan dan lisensi.
Total terdapat 192.187 penyelesaian permohonan hak kekayaan intelektual pada semester I tahun 2025. Pada masa yang sama di tahun sebelumnya hanya selesai 109.326 permohonan.
Dari layanan kekayaan intelektual, Kemenkum mendapatkan PNBP pada triwulan II sebesar Rp 240.858.057.844, meningkat 11,24 dibandingkan triwulan II 2024 yang mencapai Rp 216.502.871.826.
“Peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat seluruh proses pelayanan KI,” ujar Supratman Andi Agtas.
Di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menyiapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas nasional.
Pada triwulan kedua, RUU KUHAP sedang dalam proses penyusunan DIM. Pada bulan Juli, DIM dibahas bersama DPR.
Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika serta Rancangan Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) masih dalam proses penyusunan, dengan keterlibatan berbagai kementerian.
Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak sedang dalam proses penyelarasan.
“Kita membutuhkan perubahan KUHAP agar dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi,” kata Supratman Andi Agtas.
Hal tersebut terjadi akibat perubahan dalam sistem pemerintahan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi di berbagai sektor, serta perjanjian internasional yang telah disahkan di Indonesia.
Pada bulan April hingga Juni 2025, dari total 3.623 permohonan, Kemenkum menyelesaikan 3.422 proses harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Proses penyelarasan peraturan perundang-undangan di berbagai sektor seperti politik, hukum, HAM, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, serta digitalisasi.
Terdapat pula bidang peradilan, kesejahteraan masyarakat, perekonomian, serta Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Khususnya dalam bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum memberikan 2.045 bantuan hukum litigasi serta 542 bantuan hukum non litigasi.
Kementerian Hukum menargetkan pembentukan 7.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada akhir tahun 2025 guna menyebarkan akses hukum kepada masyarakat.
Pada kuartal kedua, jumlah Posbankum melebihi target yang ditetapkan, yaitu sebanyak 10.470 Posbankum.
Sampai bulan Juni 2025, terdapat 15.092 peserta pelatihan paralegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia serta 1.023 kepala desa/lurah yang mengikuti pelatihan peacemaker.
Di bidang strategi kebijakan, Kemenkum menyediakan jurnal elektronik (e-Journal) sebagai wadah untuk mempersembahkan berbagai hasil penelitian ilmiah.
Pada triwulan kedua, terdapat tiga jurnal yang diterbitkan oleh Kemenkum dan memiliki akreditasi SINTA 2, yaitu 5 artikel dalam Jurnal Hukum De Jure, 5 artikel pada Jurnal HAM, serta 5 artikel di Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH).
Kementerian Hukum juga mengeluarkan hasil-hasil penelitian dan analisis kebijakan dalam bentuk buku elektronik melaluihttps://ebook-bsk.kemenkumham.go.id/.
“Hasil penelitian kami tersedia secara online untuk berbagai keperluan, seperti pengambilan kebijakan, tujuan akademis, atau penelitian,” ujar Supratman Andi Agtas.
Supratman mengatakan Kemenkum terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Perubahan digital menjadi langkah penting yang diambil oleh Kemenkum untuk mendorong reformasi dalam pelayanan birokrasi publik.
“Kami percaya layanan berbasis digital akan lebih cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat,” kata Supratman Andi Agtas.
Ia berharap seluruh layanan Kemenkum sudah menggunakan sistem digital pada tahun 2026.