Forum Kota – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 2 miliar dalam operasi penangkapan tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di BUMN Industri Hutan V atau Inhutani V.
“Benar (mengamankan dana sebesar Rp 2 miliar),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).
Dalam operasi diam yang dilakukan di Jakarta pada Rabu (13/8), KPK telah menangkap sembilan individu, termasuk salah satu direktur Inhutani V. “Sembilan orang,” kata Fitroh.
Fitroh mengatakan, tindakan penangkapan ini diduga terkait dengan tindakan korupsi dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik.
“Korupsi dalam pemberian izin penggunaan kawasan hutan,” katanya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK diberi kesempatan selama 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
Rencana KPK akan mengadakan konferensi pers pada siang ini guna memberikan informasi mengenai penanganan kasus tersebut, termasuk barang bukti dan peran pihak-pihak yang ditahan.













