Lahan 312 Hektar Rusak, 36 Tambang Ilegal di Merapi Rugikan Negara Rp3 Triliun

Forum Kota5 Views

– Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menangani secara tegas para pelaku penambangan pasir yang tidak sah di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan bahwa Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) adalah kawasan konservasi alam seluas 6.607 hektar di sekitar Gunung Merapi.

Berdasarkan informasi dari Balai TNGM, sampai bulan Oktober 2025, sekitar 312 hektar lahan di kawasan tersebut telah berubah menjadi daerah bekas tambang ilegal, terutama di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Berdasarkan keluhan masyarakat serta data yang diperoleh dari kementerian dan lembaga terkait, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam. Hasil pemetaan menunjukkan adanya 36 lokasi tambang pasir ilegal di kawasan TNGM dan sekitarnya, serta sekitar 39 depo pasir yang berada di lima kecamatan Kabupaten Magelang, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Menurut Irhamni, melalui pengaduan masyarakat dan informasi dari instansi terkait, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemetaan ditemukan 36 titik tambang pasir ilegal di wilayah TNGM dan sekitarnya, serta sekitar 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Berdasarkan laporan masyarakat dan data dari kementerian serta lembaga terkait, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan investigasi mendalam. Pemetaan menunjukkan adanya 36 lokasi tambang pasir ilegal di kawasan TNGM dan sekitarnya, serta sekitar 39 depo pasir yang berada di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, termasuk Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berupaya menegakkan hukum secara tegas dan menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir jaringan pelaku usaha penambangan pasir ilegal,” kata Irhamni.

Tindakan dilakukan di lokasi tambang ilegal yang berada di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta di depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Untuk membantu proses penyelidikan, Tim Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng memeriksa titik koordinat dan memastikan lokasi tambang pasir tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Jika dihitung dari 36 lokasi tambang ilegal di Kabupaten Magelang yang semakin meningkat dalam dua tahun terakhir, perkiraan nilai transaksi keuangan dari seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun.

“Para tersangka sedang kami selidiki, tetapi kami belum dapat memberikan informasi kepada forum ini,” ujar Irhamni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *