Ringkasan Berita:
- Kendaraan militer diduga melanggar jalur sehingga menyebabkan kecelakaan mobil yang ditabrak dari belakang.
- Video peristiwa yang menyebar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
- TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan berjanji akan memberikan tindakan tegas apabila terdapat pelanggaran.
Video viral yang menampilkan momen sepeda motor Polisi Militer (PM) mengawal mobil dengan plat dinas TNI yang diduga memotong jalan.
Akibat motor PM yang sedang mengawal, mobil seorang warga ditabrak oleh pengendara motor dari belakang, Senin (13/10/2025).
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video kejadian tersebut menyebar melalui platform media sosial, termasuk unggahan di akun Instagram @jabodetabek24info.
Di dalam rekaman video kamera dashboard, kendaraan korban awalnya berjalan dengan tenang.
Pada saat itu, kondisi jalan terlihat lancar dan ramai dari kedua arah.
Namun, dari arah sebaliknya terlihat sepeda motor yang dikendarai anggota PM tiba-tiba melenceng dari jalur dan berbelok ke kanan.
Sopir mobil yang sedang berjalan dari arah sebaliknya kaget dan segera terdengar suara tabrakan kuat dari belakang.
“Motor pengawal Polisi Militer dilaporkan memotong dan berhenti tiba-tiba hingga mobil tertabrak dari belakang oleh motor lain,” tulis akun tersebut, dikutip Kompas.com pada Selasa (14/10/2025).
Merespons hal tersebut, Kepala Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kebenaran video yang beredar di media sosial.
“(Ini) bertujuan memverifikasi apakah kendaraan yang dijaga serta personel pengawalnya benar-benar merupakan anggota TNI, serta memastikan rangkaian kejadian secara lengkap,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).
Freddy menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan nanti menunjukkan adanya pelanggaran, pihak yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Angkatan Bersenjata Indonesia berkomitmen untuk selalu bertindak dengan profesional dan tidak akan mengizinkan setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak kepentingan masyarakat maupun institusi TNI,” tegas dia.













