Nelayan Sikka Ditangkap Polisi Karena Tangkap Penyu

KUPANG – Seorang nelayan ditangkapDirektorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Barat pada hari Sabtu (11/10) dini hari.

Nelayan dengan inisial A yang dikenal sebagai Aslan ditangkappolisikarena menangkap hewan yang dilindungi di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

“Terpergok ditangkap bersamaan dengan barang bukti berupa dua ekor penyu,” ujar Kepala Polisi Air dan Udara Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution kepada wartawan di Kupang, Sabtu (11/10) malam.

Menurutnya, A menangkap dan menjualpenyuyang merupakan hewan laut yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai kegiatan perdagangan daging penyu yang digunakan untuk acara perayaan di kawasan Talibura.

Melanjutkan laporan tersebut, tim kapal patroli KP. P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan dan mengusut sumber penyu yang dijual belikan.

Kira-kira pukul 00.30 WITA, tim gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 menemukan kegiatan yang mencurigakan di tepi pantai Desa Henga.

Petugas selanjutnya menangkap tersangka beserta beberapa barang bukti di tempat kejadian.

“Pelaku mengakui bahwa aktivitas penangkapan penyu telah dilakukan berulang kali,” katanya.

Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Bukti yang berhasil diamankan, antara lain, dua ekor penyu hidup, satu bola pelampung berwarna biru, dan satu gulungan tali nilon dengan panjang lima meter.

Kedua kura-kura akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang agar diselamatkan dan dikembalikan ke lingkungan alaminya.

Pelaku terkena Pasal 40A Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan dan denda sebesar Rp 500 juta.

Kombes Irwan mengatakan Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT terus memperkuat pengawasan di kawasan perairan Nusa Tenggara Timur untuk menghindari tindakan pemburuan dan perdagangan satwa laut yang dilindungi.

“Penyu merupakan hewan langka yang memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau menjual penyu dalam segala bentuk,” katanya.

Perwira menengah dari Polri juga menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian.

Karena, lanjutnya, perlindungan satwa yang dilindungi bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga kesadaran bersama.(antara/jpnn)