Pengoplos Beras Ditangkap, Ternyata Pegawai LPKA

Hukum59 Dilihat
banner 468x60

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi menahan seorang pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah yang berinisial NA. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan beras dengan kemasan produk Bulog.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tahap dua, yaitu penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB kepada jaksa.

banner 525x280

“Penahanan tersangka kami serahkan ke Lapas Kuripan untuk masa 20 hari pertama, mulai dari hari ini,” ujar Harun di Mataram, Rabu 1 Oktober 2025.

Kepala Divisi Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah selesai pada tahap penyelidikan polisi dan kini diserahkan ke pihak penuntut.

“Terdakwa NA beserta barang buktinya kami serahkan kepada jaksa sebagai bagian dari tahap dua,” katanya.

Perkara penipuan beras ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi menemukan bahwa NA mencampur beras berkualitas rendah atau menir dengan beras kualitas Bulog dengan perbandingan 3:1.

Beras yang dicampur tersebut selanjutnya diisi kembali dalam kemasan resmi Bulog, seperti merek SPHP, Beras Medium, dan Beras Kita, dengan berat 5 kilogram.

Penyidik menemukan bahwa beras menir diperoleh dari beberapa penggilingan di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat. Sementara itu, kemasan plastik dibeli tersangka secara online. Proses pencampuran dilakukan di rumah NA yang terletak di BTN Pemda, Lombok Barat.

Beras dalam kemasan kemudian dijual ke berbagai warung dan toko di pasar tradisional wilayah Kota Mataram.

Berdasarkan tindakannya, penyidik menuntut NA dengan beberapa pasal, yaitu pasal 62 bersama pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 106 beserta pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal 100 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *