Pria Sukoharjo Ditangkap Polisi Kebumen Bawa Sabu 29,4 Gram

Kriminal62 Dilihat
banner 468x60

Lensa Purbalingga– Seorang laki-laki berusia 51 tahun, TM, warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, ditangkap oleh aparat kepolisian di Kebumen.

Laki-laki itu ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kebumen karena ketahuan menyebarkan narkoba jenis sabu.

banner 336x280

Tersangka ditangkap oleh polisi di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, pada hari Senin, 6 Oktober 2025.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 29,4 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda,” ujar Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Selasa 14 Oktober 2025.

Diketahui, tersangka bertindak sebagai perantara dalam perdagangan sabu antar daerah dengan menggunakan aplikasi pesan instan.

Tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp dan menerima pembayaran dengan menggunakan transfer antar rekening.

“Penggerebekan dimulai berdasarkan laporan masyarakat mengenai kegiatan yang mencurigakan di Desa Bandung,” katanya.

Awalnya, petugas menerima laporan dari warga mengenai aktivitas yang telah lama menimbulkan kecurigaan.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM di tempat kejadian pada pukul 18.15 WIB.

Berdasarkan hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan satu kantong plastik besar yang berisi empat klip sabu dengan berat sekitar 20 gram, serta satu ponsel.

“Dan sejumlah celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut sabu,” katanya.

Pengembangan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan bukti tambahan berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan elektronik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang dan menerima imbalan sebesar satu juta rupiah sebagai biaya transportasi.

“Selain itu, tersangka juga diberikan kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara gratis,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, TM dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tambah Wakapolres Kebumen.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *