Puluhan Warga Bantul Dapat Serat Palilah dari Kraton Yogyakarta

banner 468x60

jogja., YOGYAKARTA – Keraton Yogyakarta memberikan 83 serat palilah dan kekancingan kepada masyarakat Ambarbinangun, Tirtonirmolo, Kabupaten Bantul pada Sabtu (02/8).

Surat izin penggunaan tanah yang dikeluarkan oleh kasultanan atau kadipaten disebut serat palilah.

banner 525x280

Kepala KHP Datu Donosuyoso GKR Mangkubumi menyatakan bahwa pengelolaan tanah yang dimiliki Keraton Yogyakarta berdasarkan aturan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak lagi mampu menggunakan sistem yang hanya berbasis lisan atau tidak tercatat secara tertulis. Setiap penggunaan tanah, baik dalam bentuk sewa, pinjam pakai, maupun perubahan fungsi, harus didasarkan pada dokumen dan tujuan yang sah,” ujar GKR Mangkubumi.

Menurutnya, pemberian serat palilah ini merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat pengaturan aset dan pengelolaan tanah-tanah yang dimiliki Keraton Yogyakarta.

“Kami berkeinginan untuk merapikan kembali wilayah-wilayah sejarah ini sesuai dengan rencana leluhur, khususnya Kanjeng Sultan HB I. Ini bukan hanya tentang tanah, melainkan menghargai warisan budaya dan sejarah,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa proses penataan yang selama ini dilakukan bukan merupakan tindakan penggusuran, tetapi bertujuan untuk mengatur agar sesuai dengan rencana tata kawasan serta nilai-nilai sejarah.

Sebagian besar wilayah yang dikelola oleh Keraton Yogyakarta, menurutnya, merupakan bagian dari warisan budaya yang telah diakui oleh UNESCO.

Belakangan ini Keraton Yogyakarta tengah menjadi perhatian masyarakat akibat adanya banyaknya penggusuran penduduk yang tinggal di tanah kasultanan.

LBH Yogyakarta dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta mencatat adanya penggusuran terhadap warga yang menggunakan lahan sultan ground atau pakualaman ground secara besar-besaran sejak tahun 2022 hingga 2025.

Mereka menyoroti beberapa contoh penggusuran, seperti terhadap PKL Malioboro, tempat parkir Abu Bakar Ali, kawasan Stasiun Lempuyangan hingga Pantai Sanglen.

LBH mengajukan agar penggunaan lahan SG/PAG didistribusikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan modal besar yang justru mengusir rakyat.

Mereka juga berharap Sultan HB X memperhatikan penyelesaian krisis sosial dan ekonomi masyarakat, sebagai wujud dukungan terhadap rakyat.(mcr25/jpnn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *