Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Pengalaman

– Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan lama masa kerja dan golongan untuk tahun 2025.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Aturan terbaru ini memberikan semangat baru bagi jutaan PPPK di Indonesia dengan menawarkan kejelasan penghasilan yang lebih sebanding serta beberapa tambahan tunjangan.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah menyesuaikan gaji Aparatur Sipil Negara (termasuk PPPK) dengan beban tugas, lama masa pengabdian, dan tanggung jawab yang diemban oleh pegawai.

Sri Mulyani mengatakan perubahan skema gaji ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan tingkat kesejahteraan PPPK.

Sekaligus mempercepat pencapaian tujuan transformasi birokrasi dan pembangunan nasional.

Formula Penentuan Gaji Berdasarkan Golongan dan Pengalaman Kerja

Besaran gaji PPPK sekarang ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu golongan jabatan dan lamanya masa kerja (Masa Kerja Golongan/MKG). Berikut penjelasan mekanismenya:

  • Jenis PPPK: dibagi dari I hingga XVII berdasarkan tingkat pendidikan, jabatan, dan tanggung jawab.
  • Lama Pengalaman Kerja: semakin lama masa kerja (diukur dalam tahun), semakin besar gaji pokok yang diterima karyawan.
  • Jumlah gaji: meningkat secara berkala setiap beberapa tahun sesuai dengan lama masa kerja hingga mencapai batas maksimal dalam setiap golongan.

Misalnya, PPPK golongan I dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.938.500 per bulan.

Sementara golongan XVII yang memiliki masa kerja lebih dari 32 tahun dapat menerima hingga sekitar Rp7.329.000 per bulan.

Rincian Penghasilan PPPK Sesuai Golongan dan Lama Bekerja Tahun 2025

Berikut daftar besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 sesuai dengan golongan dan masa kerja, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan informasi resmi Kemenkeu:

  • Kelompok I: Rp1.938.500 (0 tahun) – Rp2.900.000 (MKG maksimum)
  • Kelompok II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Kelompok III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Kelas IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Kelompok V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
  • Kelompok VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
  • Kelompok VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
  • Kelompok VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Kelompok IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Kelompok X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Kelompok XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Kelompok XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Kelompok XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Kelompok XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Kelompok XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
  • Kelompok XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
  • Kelompok XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Dengan demikian, baik PPPK yang baru diangkat maupun yang telah bekerja selama puluhan tahun akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan lamanya pengalaman kerja.

Nominal wajib setiap golongan bisa dilihat pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 serta situs resmi Kementerian Keuangan dan BKN.

Tunjangan Resmi PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima beberapa tunjangan tambahan yang besarnya sama dengan ASN/PNS sesuai ketentuan pemerintah.

  • Tunjangan rumah tangga: bagi pasangan suami istri dan anak paling banyak dua orang
  • Tunjangan makanan: uang makan dan bantuan beras
  • Tunjangan posisi struktural atau fungsional
  • Tunjangan tambahan: tergantung wilayah, risiko jabatan, dan peraturan khusus (misalnya bagi guru, dosen, daerah 3T, Papua, serta jabatan berbahaya seperti nuklir, radiasi, dan penyelamatan)
  • Tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan bulanan serta menjamin kesejahteraan seluruh PPPK, sekaligus mempertahankan semangat kerja dan kualitas layanan publik.

Sistem Pembayaran, Perbaruan, dan Kenaikan Gaji Berkala

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan setiap bulan dan Kementerian Keuangan menjamin pengeluaran dana melalui sistem Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pegawai pusat maupun daerah.

Peningkatan gaji berkala diberikan berdasarkan lama masa kerja serta prosedur kenaikan jabatan/golongan, dengan penilaian administratif oleh instansi terkait.

PPPK juga menerima gaji ke-13, tunjangan lebaran, serta hadiah lain sesuai dengan kebijakan pemerintah setiap tahunnya.

Dampak dan Harapan Pemerintah

Penerapan sistem gaji yang berdasarkan masa kerja dan golongan diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, motivasi, serta kualitas pelayanan Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia.

Dengan jaminan pendapatan dan kesejahteraan bagi PPPK.

Sri Mulyani menyatakan bahwa perubahan dalam pegawai negeri akan berlangsung lebih cepat, lebih profesional, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional di masa depan.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 telah menetapkan besaran gaji PPPK untuk setiap golongan dan lama masa kerja, yang berlaku dan mulai diterapkan sejak awal tahun 2024. (MG/Anggitya Trilaksono)