Polisi Selidiki Kelalaian Ambruknya Pesantren Sidoarjo

Berita46 Dilihat
banner 468x60

POLISI memastikan akan menjalani proses hukum terhadap kejadian runtuhnya PondokPesantrenAl Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Proses hukum akan dilakukan setelah identifikasi para korban selesai dilakukan.

“Polda Jawa TimurHingga saat ini, telah dikeluarkan pernyataan oleh Bapak Kapolda sendiri, bahwa proses hukum akan kami lakukan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast dalam keterangan pers pada Rabu, 8 Oktober 2025.

banner 336x280

Saat ini, pihak kepolisian telah memulai penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Polisi telah memanggil sejumlah santri untuk diberikan keterangan mengenai kejadian itu. “Nantinya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Abast.

Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Nanang Avianto sebelumnya menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian dalam peristiwa runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. Tindakan hukum ini dilakukan setelah proses evakuasi selesai dilaksanakan.

“Indikasi awal penyebab runtuh akan dijelaskan oleh para ahli agar memiliki validitas ilmiah. Jadi, mohon bersabar, kami terlebih dahulu menyelesaikan proses evakuasi korban,” ujar Nanang dalam pernyataan resmi, Minggu, 5 Oktober 2025. Menurut Nanang, kesimpulan mengenai dugaan kelalaian konstruksi hanya dapat dilakukan oleh para ahli. Hal tersebut masih dalam tahap penelitian.

Tindakan hukum terkait kejadian runtuhnya bangunan di Ponpes Al Khoziny diketahui setelah beredarnya surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur yang ditandatangani pada 2 Oktober 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa Penyidik Unit II Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan kerusakan bangunan gedung.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa polisi mengundang Shaka Nabil Ichsani untuk datang menemui penyidik pada hari Jumat, 3 Oktober 2025 di Polda Jatim. Shaka diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyidik Polda Jatim, Ajun Komisaris Edi Iskandar, mengonfirmasi surat pemanggilan tersebut. “Benar. Kami memanggilnya sebagai saksi,” ujar Edi kepada Tempo, Sabtu 4 Oktober 2025.

Pondok Pesantren Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, runtuh pada Senin, 29 September 2025 pukul 15.00 WIB. Pada saat kejadian, santri putra sedang melaksanakan salat ashar berjamaah di lantai dua, sementara bangunan memiliki empat lantai.

Pencarian terhadap korban di lokasi kejadian telah selesai dilakukan oleh tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Meskipun demikian, proses identifikasi masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya penanganan bencana.

Sampai malam Selasa, Tim DVI Polda Jatim telah mengenali 17 jenazah korban. Sehingga, jumlah korban yang telah diidentifikasi mencapai 34 orang dari 64 kantong jenazah yang diterima.

Hanaa Septiana berperan dalam penulisan artikel ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *