– Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menekankan peran penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB-BBNKB di Aula Kantor Camat Sikur, Senin 4 Agustus 2025.
Sosialisasi ini juga menjadi kesempatan untuk menyampaikan isi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah kepada warga Kecamatan Sikur. Dalam pidatonya, Wakil Bupati menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perda tersebut karena berkaitan langsung dengan peningkatan PAD, yang hasilnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah sangat penting, karena dari sini kita menganggarkan pembangunan dan layanan masyarakat. Namun tantangan utama kami saat ini adalah kualitas data pajak yang belum akurat,” kata Wakil Bupati Edwin.
Diketahui, terdapat lebih dari 400.000 objek pajak yang berpotensi di Lombok Timur. Namun, ketidakakuratan data menyebabkan berbagai tantangan muncul di lapangan, termasuk pendataan yang duplikat dan ketidaksesuaian dalam pembayaran.
Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Daerah akan melakukan penggabungan data antara pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, desa memiliki data yang paling tepat, sehingga perlu dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan dan verifikasi data objek pajak.
“Desa harus menjadi pelopor. Data dari desa lebih segar dan itulah yang kita butuhkan saat ini,” tegasnya.
Selain penguatan data, kegiatan ini juga menekankan perlunya edukasi masyarakat mengenai ketaatan dalam membayar pajak, transparansi pengelolaan pendapatan, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan daerah.
Kepala Kecamatan Sikur, Saharuddin, dalam pidatinya menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan tim opjar yang berkontribusi dalam proses pemungutan suara. Namun ia mengakui bahwa masih ada kendala seperti data yang duplikasi serta ketidaksesuaian informasi antara pembayaran pajak dan status utang wajib pajak.
“Banyak warga yang telah membayar, tetapi saat diperiksa masih tercatat sebagai menunggak. Hal ini tentu membingungkan dan memerlukan perbaikan sistem,” ujar Camat.
Kolaborasi antar sektor dianggap sebagai kunci keberhasilan dalam meningkatkan sistem perpajakan daerah. Keberadaan para pemangku kepentingan seperti Bappenda, Samsat, BPN, serta kepala desa se-Kecamatan Sikur, memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem pemungutan yang transparan dan adil.
Dengan strategi ini, Pemda Lombok Timur berharap masyarakat semakin menyadari betapa pentingnya pajak, bukan sebagai beban, melainkan sebagai sumbangan nyata untuk kemajuan wilayah.













