JAKARTA,1 Oktober 2025 yang jatuh pada Hari Kesaktian Pancasila bukan merupakan hari libur nasional.
Kegiatan sekolah, kantor, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Meskipun diperingati setiap tahun untuk mengenang tragedi nasional G30S/PKI, Hari Kesaktian Pancasila tidak termasuk dalam tanggal merah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Oleh karena itu, upacara peringatan tetap dilaksanakan, tetapi tanpa penghapusan hari libur.
Peringatan ini dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada para korban tragedi G30S 1965, sekaligus peneguhan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Tanggal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, dan pertama kali ditetapkan oleh Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor Kep 977/9/1966.
Dalam narasi sejarah resmi, peristiwa G30S dianggap sebagai upaya mengganti ideologi negara oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hari Kesaktian Pancasila kemudian dijadikan simbol ketahanan bangsa dalam mempertahankan ideologi Pancasila dari ancaman ideologi lain.
Dalam kalender resmi, tidak ada hari libur nasional lain selama Oktober dan November 2025, kecuali akhir pekan.
Hanya tersisa satu hari libur nasional di tahun ini yang jatuh pada bulan Desember.
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berikut sisa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Hari Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 – Libur Bersama Natal
Serangkaian tersebut membentukakhir pekan yang panjangAkhir tahun 2025, karena langsung diikuti oleh Sabtu dan Minggu.
Masyarakat yang menantikan liburan panjang perlu menyesuaikan jadwal dan rencana perjalanan mereka, karena tidak ada tambahan libur panjang pada bulan Oktober dan November.












