Jakarta, IDN Times – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Kepolisian memiliki kelemahan dan meminta Kapolri segera
Baru Saja Terjadi
Forkot | Keadilan Bagi Yang Berhak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- …
- 554
- Berikutnya





























