Lampung Geh, Bandar Lampung –Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, memberikan penjelasan mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang hanya berlaku selama satu tahun.
Rendi menegaskan, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK Tahap I dan Tahap II. Menurutnya, aturan yang berlaku untuk keduanya sama, termasuk sistem penilaian kinerja yang memang dilakukan secara rutin.
“Yang pertama, tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban P3K tahap satu dan P3K tahap dua. Evaluasi ini dilakukan oleh kepala OPD masing-masing, hal yang wajar. Sebagai ASN, evaluasi kinerja memang bagian dari sistem,” ujar Rendi saat diwawancarai Lampung Geh, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan bahwa penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara dilakukan secara berkala. Bagi pejabat struktural, penilaian dilakukan bulanan dan juga secara berkala setiap tiga bulan. Sedangkan untuk PPPK, penilaian dilakukan setahun sekali melalui perjanjian kerja.
“Kita tidak melihat SK-nya, tetapi yang dilihat adalah surat perjanjian kerja. Di dalamnya disebutkan bahwa semua dievaluasi setiap tahun. Oleh karena itu, hak dan kewajiban antara PPPK tahap 1 dan 2 sama saja,” tegasnya.
Rendi menegaskan, penilaian kinerja adalah tanggung jawab seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk PPPK serta pejabat struktural.
“Intinya adalah bekerja dengan baik, karena semua Aparatur Sipil Negara saat ini harus dievaluasi kinerjanya, termasuk kami sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, beberapa pegawai menyatakan kekecewaan setelah menerima SK pengangkatan yang menyebutkan bahwa masa kerja PPPK Tahap II hanya berlaku selama satu tahun, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. (Cha/Ansa)













