Karya Jurnalistik Akan Dilindungi, 10 Usulan RUU Hak Cipta Dewan Pers ke DPR

Hukum55 Views

Berikut 10 usulan karya jurnalistik yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagai ciptaan yang diakui.

Usulan ini diajukan oleh Dewan Pers dalam rangka penyusunan dan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Saat ini, perubahan Undang-Undang Hak Cipta sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

Komite Pers menganggap penting adanya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik yang merupakan ciptaan dengan nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat serta perekonomian di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa dalam kondisi media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya bertugas sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari kekayaan intelektual negara.

“Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” kata Komawruddin dalam pernyataannya, Sabtu (11/10/2025).

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pokok-pokok usulan yang diajukan oleh Dewan Pers terkait revisi UU Hak Cipta telah secara resmi disampaikan pada hari Jumat (10/10/2025) kepada DPR, dengan salinan dikirimkan juga kepada Menteri Hukum. 2. Usulan penting dari Dewan Pers mengenai perubahan UU Hak Cipta telah diserahkan secara sah pada Jumat (10/10/2025) ke DPR, dan salinannya juga diberikan kepada Menteri Hukum. 3. Poin-poin utama rekomendasi Dewan Pers tentang revisi UU Hak Cipta telah disampaikan secara resmi pada Jumat (10/10/2025) kepada DPR, beserta salinan untuk Menteri Hukum. 4. Revisi UU Hak Cipta yang diusulkan oleh Dewan Pers telah secara resmi diserahkan kepada DPR pada hari Jumat (10/10/2025), dengan salinan juga dikirimkan kepada Menteri Hukum. 5. Seluruh inti usulan Dewan Pers terkait perubahan UU Hak Cipta telah disampaikan secara formal pada Jumat (10/10/2025) kepada DPR, dan salinannya diberikan kepada Menteri Hukum.

Harapan kami, usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan isi revisi yang dimaksud.

Khususnya dalam memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya menjadi kebutuhan perusahaan media, tetapi juga penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik,” kata Komaruddin Hidayat.

Pihak Dewan Pers siap terus bekerja sama dan memberikan saran

konstruktif dalam proses pengundangan UU Hak Cipta agar kebijakan yang dihasilkan nantinya

dapat memperkuat kebebasan pers, kelangsungan industri media, dan

pengakuan terhadap karya intelektual jurnalis di Indonesia.

Dewan Pers menekankan perlunya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik yang akan menjamin hak ekonomi dan moral dari pencipta serta perusahaan media.

Kemudian menghindari tindakan pelanggaran hak cipta yang merugikan para pekerja jurnalis dan sektor media.

Memicu terbentuknya lingkungan media yang sehat, berkelanjutan, dan berkualitas.

Dan memperkuat peran media dalam menjaga hak masyarakat terhadap informasi yang dapat dipercaya.

Berikut rekomendasi dan pandangan Komite Pers terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

1. BAB I PASAL UMUM

Pasal 1 angka 3

Ciptaan merujuk pada setiap hasil karya yang dibuat dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik yang dihasilkan berdasarkan inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk nyata.

Pasal 1 angka 3 diajukan untuk ditambahkan: “serta karya jurnalistik”.

2. BAB III HAK YANG BERKAITAN

Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Batasan Perlindungan

Pasal 26 huruf (a)

Aturan yang dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak

berlaku terhadap:

a. penggunaan kutipan pendek Ciptaan dan/atau karya yang terkait dengan Hak Terkait dalam laporan peristiwa nyata yang ditujukan hanya untuk keperluan penyampaian informasi yang aktual;

Pasal 26 angka (a) diajukan untuk dihapus secara keseluruhan.

3. BAB IV Pencipta

Pasal 31

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pengarang, yaitu Seseorang yangnamanya:

a. disebut dalam Ciptaan;

b. sampai c…

d. terdaftar dalam daftar umum Karya sebagai Pengarang.

e. terdapat dalam karya jurnalistik.

Pasal 31 diajukan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam

karya jurnalistik.” 

4. BAB V, Bagian Kedua Karya yang Dilindungi

Pasal 40 ayat (1)

Karya yang dilindungi mencakup karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, meliputi:

a. Buku, …

b. hingga r. ….

s. Program komputer

t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data”dan grafik yang dihasilkan oleh jurnalis yang bekerja secara rutinmelakukan kegiatan jurnalistik di perusahaan media dengan mematuhi kodeetik jurnalistik.”

• Pasal 40 ayat (1) diajukan untuk ditambahkan dengan “serta karya jurnalistik”.

• Pasal 40 ayat (1) diajukan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil karya wartawan yang secara rutin menjalani kegiatan jurnalistik di perusahaan pers dengan mematuhi kode etik jurnalistik.”

5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)

Karakter t sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diajukan untuk ditambahkan ketentuan penjelasan

untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

6. BAB VI Batasan Hak Cipta

Pasal 43 huruf (c)

Tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta mencakup:

c. pengumpulan berita terkini, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan koran atau sumber serupa lainnya dengan ketentuan bahwa sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau

Pasal 43 huruf (c) diajukan untuk dihapus secara keseluruhan.

7. BAB VI BATASAN HAK CIPTA

Pasal 48

Penggandaan, penyiaran, atau penyebaran karya ciptaan untuk keperluan informasi yang mencantumkan sumber dan nama pencipta secara lengkap tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Hak Cipta berdasarkan ketentuan Ciptaan sebagai berikut:

a. artikel yang telah diterbitkan dalam berbagai bidang, baik melalui media cetak maupun media elektronik, kecuali salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berkaitan dengan Penyiaran atau Komunikasi terhadap suatu Ciptaan;

b. laporan mengenai kejadian nyata atau kutipan singkat dari Karya yang dilihat atau didengar dalam kondisi tertentu; dan

Pasal 48 huruf (a) dan (b) diajukan untuk dicabut secara keseluruhan.

8. BAB IX MASA BERLAKU HAK Cipta DAN HAK TERKAIT

Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 58 ayat (1)

a. Buku,…

b. Ceramah, …

c. Sampai i.

j. Karya jurnalistik

Berlaku sepanjang masa hidup Sang Pembuat dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Sang Pembuat meninggal, dimulai dari tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j)

karya jurnalistik”

9. BAB IX MASA BERLAKU HAK Cipta DAN HAK TERKAIT

Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 59 ayat (1)

a. Karya fotografi…

b. Potret…

c. Sampai j.

k. Karya jurnalistik 

Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pasal 59 ayat (1) diajukan untuk ditambahkan dengan ketentuan huruf (k) yaitu “(k)

karya jurnalistik”.

10. Dewan Pers secara umum menyarankan adanya aturan baru mengenai Karya Jurnalistik:

a. Karya jurnalistik termasuk dalam ciptaan yang dijamin perlindungannya;

b. Karya Jurnalistik yang merupakan hasil ciptaan yang dilindungi, apabila dilanggar maka pengadilan perlu mempertimbangkan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:

i. Tujuan dan Ciri Penggunaan: Apakah penggunaan dilakukan dengan tujuan komersial atau untuk keperluan pendidikan dan organisasi tanpa profit.

ii. Sifat Karya yang Dilindungi Hukum: Tingkat keaslian dan kreativitas dari karya yang digunakan.

iii. Jumlah dan Isi Bagian yang Digunakan:

Berapa banyak dan seberapa penting bagian karya yang diambil dari karya asli.

iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar: Apakah penggunaan tersebut merugikan peluang pasar atau nilai karya asli.(*)

()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *