Moratorium Izin Tambang Digebrak Aktivis dari Sulawesi hingga Papua

Berita52 Dilihat
banner 468x60

.CO.ID, PALU,– Kelompok masyarakat sipil dari Sulawesi hingga Papua meminta penangguhan pemberian izin pertambangan mineral dan batubara. Permintaan ini muncul dalam sebuah diskusi dengan tema pentingnya moratorium izin tambang yang diadakan secara hybrid di Palu, Sabtu, yang diselenggarakan olehKonsorsium Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Wilayah Sulawesi-Papua.

Ariyansah Kiliu, peneliti PWYP Indonesia, menekankan bahwa komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris seharusnya menjadi dasar untuk mengurangi kegiatan pertambangan, khususnya batubara. Ia menyampaikan bahwa produksi batubara telah melebihi angka 400 juta ton per tahun yang ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dengan perkiraan mencapai 800 juta ton pada tahun 2024.

banner 336x280

Ajakan ini diperkuat oleh kekhawatiran terhadap meningkatnya aktivitas penambangan setelah diterbitkannyaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025yang memberikan kesempatan lebih besar dalam pemberian izin. Kondisi ini semakin memburuk akibat maraknya pertambangan ilegal, pengawasan yang lemah, pelanggaran HAM, serta praktik reklamasi pasca-tambang yang tidak baik.

Kerusakan Ekologis dan Sosial

Di Sulawesi Tengah, Yayasan Kompas Peduli Hutan (KoMIU)menilai kegiatan pertambangan belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan, justru menyebabkan konflik sosial, kerusakan infrastruktur, banjir, deforestasi, serta krisis air bersih.Ufudindari KoMIU mengimbau pemerintah pusat untuk mempertimbangkan penghentian sementara di seluruh wilayah.

Sunardi Katili, Direktur WALHI Sulteng menekankan bahwa moratorium sangat penting mengingat kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia semakin memburuk. Di Sulawesi Selatan,Rosniaty Pangurisengdari YASMIB Sulawesi mengumumkan moratorium sesuai dengan arah pengembangan wilayah menuju ekonomi hijau.

Dukungan serupa datang dari LePMIL Sulawesi Tenggara. Direktur LePMIL, Solihin, menyoroti ketidakteraturan pengelolaan pertambangan, serta meminta moratorium operasi pertambangan di Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Di Papua, RisdiantoDari PERDU Papua menekankan pentingnya penerapan moratorium di Papua Barat dan sekitarnya guna memastikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Ia mengharapkan pemerintah menyusun kebijakan hukum serta melakukan perubahan dalam wewenang agar pengelolaan tambang lebih adil dan ramah lingkungan.

Isi ini diproses menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *