.CO.ID, PALU,โ Masyarakat sipil dari Sulawesi hingga Papua mengajukan permohonan moratorium terhadap izin tambang mineral dan batubara. Permintaan ini disampaikan dalam sebuah diskusi dengan tema urgensi moratorium izin tambang di Palu, Sabtu, yang diinisiasi olehKonsorsium Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sulawesi-Papua.
Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah Kiliu, menyatakan bahwa komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris seharusnya menjadi dasar untuk mengurangi kegiatan pertambangan, khususnya batubara. Produksi batubara telah melebihi batas 400 juta ton per tahun, seperti yang ditentukan dalam RUEN, dan diperkirakan akan mencapai 800 juta ton pada 2024.
Ajakan ini muncul di tengah meningkatnya kegiatan penambangan setelah dikeluarkannyaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2025tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta diperkuat denganPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025yang memberikan kesempatan lebih besar bagi berbagai pihak untuk mendapatkan izin pertambangan.
Masalah Pertambangan di Sulawesi
Di Sulawesi Tengah, Yayasan Kompas Peduli Hutan (KoMIU)menilai kegiatan pertambangan belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap masyarakat.UfudinMenurut KoMIU, munculnya konflik sosial, kerusakan infrastruktur, banjir, deforestasi, serta krisis air bersih. Ia juga mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan penangguhan pemberian izin tambang di seluruh wilayah.
Direktur WALHI Sulteng, Sunardi Katili, menekankan bahwa moratorium perlu dilakukan karena kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia akibat pertambangan semakin memburuk.
Dukungan dari Wilayah Lain
Di Sulawesi Selatan, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi,Rosniaty Panguriseng, menilai moratorium sangat sesuai dengan arah pembangunan daerah dan komitmen nasional menuju ekonomi hijau. “Moratorium bukan tindakan yang bertentangan dengan investasi, tetapi upaya untuk meningkatkan tata kelola agar pembangunan tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat demi kerusakan lingkungan,” katanya.
Dukungan juga datang dari LePMIL Sulawesi Tenggara. Direktur LePMIL,Solihin, menyoroti isu pengelolaan pertambangan, mulai dari izin hingga dampaknya terhadap masyarakat adat dan lingkungan.
Situasi Genting di Papua
Di Papua, Direktur PERDU Papua,Risdianto, menekankan pentingnya larangan sementara pemberian izin pertambangan di Papua Barat dan sekitarnya. Banyak kasus pertambangan di wilayah seperti Raja Ampat dan Manokwari menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. “Larangan sementara diperlukan untuk memastikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Isi ini disusun dengan bantuan kecerdasan buatan.













