PCNU Kudus Mengembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten

banner 468x60

, KUDUS– Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus, Asyrofi Masyito mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Rabu (23/7).

Kedatangannya ini merupakan kelanjutan dari kontroversi dana hibah Pemerintah Kabupaten Kudus untuk PCNU Kudus.

banner 525x280

Pukul 11.50 Asyrofi sudah tiba di Kejari Kudus. Dengan mengenakan sarung hijau Ketjubung, kemeja putih, dan kopiah hitam, Asyrofi datang tidak sendirian.

Ada tiga orang yang mendampinginya. Saat tiba, Asyrofi langsung melapor kepada petugas pelayanan terpadu Kejaksaan.

Beberapa saat kemudian dia diperbolehkan masuk untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Kudus.

Namun tidak kurang dari 15 menit, Asyrofi keluar dari kantor Kejari pada pukul 12.12.

Dia bergegas menuju mobil Innova Hitam dan meninggalkan kantor Kejari Kudus yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kudus.

Tidak ada satu pun kata yang terucap darinya mengenai kontroversi dana hibah PCNU.

Dia hanya tersenyum sedikit dan mengucapkan terima kasih kepada sejumlah jurnalis yang sudah menunggu di luar.

Kedatangan Asyrofi ini merupakan buntut dari sengketa dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2023 yang bernilai Rp 5,5 miliar.

Ternyata dalam hibah tersebut terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan pertanggungjawabannya.

Akibat perselisihan ini, PCNU Kudus pada Agustus 2024 mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar ke Kejari Kudus.

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri yang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Namun ternyata uang tersebut dikembalikan lagi ke PCNU Kudus karena adanya multi tafsir terhadap pengembalian dana hibah.

Dan akhir-akhir ini PCNU telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar ke rekening kas umum daerah.

Kepala Bagian Kesra Kabupaten Kudus, Mintoro, mengonfirmasi pengembalian tersebut. Pengembalian terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025.

Dengan adanya pengembalian ini, dia berharap PCNU Kudus ke depan akan lebih baik lagi.

“PCNU Kudus telah mengembalikan dana tersebut ke Bank Jateng. Nilainya Rp 1,3 miliar. Pengembalian dilakukan pukul 10.00 tadi,” kata Mintoro.

Sementara Inspektur dari Inspektorat Kudus, Eko Djumartono mengatakan, PCNU telah meminta izin kepada Bagian Kesra Kabupaten Kudus terkait pengembalian dana hibah tersebut.

Dana hibah tersebut dikembalikan atau tidak menjadi kewenangan Bagian Kesra.

Karena naskah perjanjian hibah daerah dilakukan oleh PCNU dengan Bagian Kesra Kabupaten Kudus.

Sebelumnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Bagian Kesra.

Hasil dari koordinasi tersebut akhirnya memutuskan untuk mengembalikan dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar ke rekening kas umum daerah.

“Jika Inspektorat mengikuti dari Kesra. Jika meminta dikembalikan, ya dikembalikan. Jika digunakan, silakan. Yang mendasarinya,” kata Eko.(goz)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *