Trust Banten– Kualitas produk tidak selalu menjamin keberhasilan dalam pasar ritel modern. Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami kesulitan meraih peluang besar akibat kendala dalam aspek legalitas usaha.
Hal ini diungkapkan Irwan S. Widjaja, Ketua Bidang UMKM Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), dalam Kelas UMKM Online ke-VI yang diadakan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara virtual pada Rabu, 1 Oktober 2025. “Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan hak kekayaan intelektual merupakan persyaratan pokok agar UMKM dapat dipercaya oleh kurator ritel maupun konsumen,” kata Irwan.
Ia juga menjelaskan langkah-langkah pendaftaran NIB melalui sistem OSS, mulai dari pemilihan KBLI hingga memenuhi persyaratan setelah NIB diterbitkan. Menurutnya, kelengkapan dokumen hukum menjadi faktor penting bagi UMKM agar bisa lolos kurasi ritel modern. “Banyak UMKM gagal bukan karena kualitas produknya buruk, tetapi karena legalitasnya belum lengkap. Dengan dokumen yang sah, peluang diterima oleh pasar akan jauh lebih besar,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan Sarana Peredaran BPOM RI, Nihan Saputro, menegaskan bahwa legalitas usaha perlu disertai dengan jaminan kualitas dan keamanan pangan olahan. Ia menekankan perlunya penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Pengawasan Mutu Berkala (PMR), serta pendaftaran izin beredar.
“BPOM memberikan akses konsultasi, panduan online, serta potongan biaya PNBP bagi UMK sehingga mereka lebih mudah memasuki pasar modern,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional WE+, Milza Oktavira, menekankan betapa pentingnya perlindungan risiko melalui asuransi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Asuransi merupakan bentuk investasi jangka panjang yang bertujuan membantu UMKM bertahan menghadapi ancaman seperti bencana alam, pencurian, atau kecelakaan,” katanya.
Ketua HRN 2025, Hans Harischandra, menekankan bahwa gabungan antara legalitas, kualitas, dan perlindungan risiko menjadi dasar utama pemulihan UMKM Indonesia. “HRN 2025 hadir untuk memberikan bekal kepada UMKM agar tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang, kompetitif, dan siap masuk ke pasar internasional,” ujarnya. ***













