Jakarta, IDN Times – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Kepolisian memiliki kelemahan dan meminta Kapolri segera
Baru Saja Terjadi
Forkot | Keadilan Bagi Yang Berhak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- …
- 491
- Berikutnya

































