, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi platform digitalyang dapat diakses oleh anak-anak Indonesia. Batasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Sistem dalam Perlindungan
Baru Saja Terjadi
Forkot | Keadilan Bagi Yang Berhak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- …
- 511
- Berikutnya

































