RUBLIK DEPOK– Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisialBA, ditangkap oleh aparat setelah ketahuan berpura-pura sebagai jaksa dan mencoba bertemuBupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki. Tindakan berani tersebut kini berujung pada penentuan status tersangka terhadap BA dan rekan-rekannya yang ikut terlibat.
Penyamaran Gagal dan Penetapan Tersangka
Peristiwa dimulai ketika BA, yang diketahui bekerja sebagai pegawai di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, pergi ke wilayah Sumatera Selatan bersama seorang rekan yang bernama inisialEF. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan (Kejari Sumsel), keduanya berencana bertemu dengan Bupati OKI dengan menyatakan diri sebagai jaksa.
Namun, tindakan tersebut diketahui setelah Kejati Sumsel menerima laporan mengenai perilaku mencurigakan kedua individu tersebut. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan memverifikasi bahwa BA bukanlah seorang pegawai kejaksaan, melainkan ASN aktif di Way Kanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh, Kejati Sumsel menetapkan keduanya sebagai tersangka melaluiSurat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Penangkapan dan Pasal yang Dikenakan
Kepala Bagian Humas Hukum (Humas) Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini secara resmi memiliki status tersangka dan telah ditahan. “Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari diRutan Kelas I Palembang, mulai tanggal 7 hingga 26 Oktober 2025,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BA dan EF diduga melakukan pelanggaranPasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana.
Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang berpotensi merugikan negara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menilai tindakan penyamaran tersebut tidak hanya melanggar etika profesi pegawai negeri, tetapi juga mengandung unsur penipuan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Motif Penyamaran Masih Diselidiki
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap alasan utama BA dan EF berpura-pura menjadi jaksa. Dugaan sementara mengatakan bahwa keduanya mencoba membangun citra atau mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan identitas aparat penegak hukum. Namun, Kejati Sumsel belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Perkara ini menarik perhatian masyarakat karena menunjukkan bagaimana penggunaan identitas lembaga negara yang tidak sah dapat merusak reputasi lembaga penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba memanfaatkan nama kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
Sanksi Disiplin ASN Menanti
Selain proses hukum, BA juga menghadapi ancamansanksi administratif beratdari Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Mengacu pada peraturan yang berlakuPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri sipil yang terlibat dalam tindak pidana dapat diberikan sanksi disiplin hingga pemberhentian tanpa hormat.
Pemerintah daerah melalui Inspektorat Way Kanan dilaporkan telah menerima laporan resmi dari Kejati Sumsel dan saat ini sedang menunggu hasil penyelidikan yang lengkap sebelum memberikan sanksi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pegawai negeri sipil untuk menjaga kejujuran dan menghargai etika profesi. Penegak hukum berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta masyarakat lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai pejabat atau aparat penegak hukum tanpa identitas sah.













