, BANDUNG— Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan terkait laporan adanya kegiatan “getok parkir” di Jalan Balonggede, Regol.
UPTD Parkir segera berkoordinasi dengan Polsek Regol dalam menangani pelaku yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengemudi.
Kepala UPTD Parkir dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa mengatakan, kejadian ini melibatkan petugas parkir tidak resmi yang tidak terdaftar dalam sistem yang diakui oleh Dishub.
“Kejadian tersebut langsung kami tindaklanjuti bersama Polsek Regol. Tadi pagi semua sudah selesai ditangani,” kata Yogi, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memungut biaya parkir sebesar Rp30.000 dari pengunjung dan memberikan bukti pembayaran berupa kuitansi dari warung.
“Yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi dari warung tersebut. Itu jelas bukan tiket resmi Dishub,” tambahnya.
Yogi menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, lokasi kejadian sebenarnya ditujukan untuk kendaraan bermotor dua roda, bukan empat roda. Hal ini memberi kesempatan kepada tukang parkir liar memanfaatkan kondisi tersebut untuk memungut biaya yang tidak wajar.
Untuk menghindari kejadian serupa, Yogi meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan fungsi area parkir dan memastikan menggunakan tiket resmi saat melakukan pembayaran.
“Jika tidak diberikan tiket, jangan dibayar. Artinya, petugas parkir ilegal,” tegasnya.
Dinas Perhubungan Kota Bandung juga menyediakan layanan pengaduan bagi warga yang menemukan kegiatan parkir ilegal. Laporan bisa disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung agar segera ditangani.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung terus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan kepada para sopirparkirbaik masyarakat, khususnya di daerah dengan aktivitas tinggi seperti Kecamatan Buahbatu dan Regol yang rentan terhadap praktik pungutan liar.
“Kami hampir setiap hari turun untuk memberikan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi pada malam hari, ketika petugas kami sudah tidak berada di lokasi. Hal ini menjadi bahan evaluasi agar pengawasan dapat lebih maksimal,” ujar Yogi.
Menurutnya, saat ini UPTD Parkir sedang melakukan pendataan kembali seluruh petugas parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar secara resmi.
“Insyaallah di masa depan seluruh tukang parkir liar akan kami catat dan atur agar tidak lagi kacau,” katanya.













