– Persidangan Nikita Mirzani belakangan ini kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal ini terjadi karena dalam persidangan tersebut terlihat adanya pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Tiba-tiba hal tersebut langsung menjadi perhatian dan para praktisi hukum menjelaskan alasannya. Seperti yang diketahui, sidang Nikita Mirzani dalam perkembangan kasus dugaan pemerasan, ancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025), kemarin.
Dikutip dari Kompas.com, dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sejumlah saksi. Sementara itu, Nikita hadir untuk memberikan keterangan pembelaan asistennya, Mail Syahputra.
Namun pada momen tersebut, aparat kepolisian terlihat melakukan pengamanan yang sangat ketat, menanggapi hal itu, praktisi hukum bernama Firman Candra memberikan pernyataan.
Dan menegaskan bahwa aparat kepolisian yang bertugas mengawasi jalannya persidangan tidak secara langsung terlibat dalam penyelidikan perkara tersebut.
Jadi, polisi atau yang dikenal sebagai aparat penegak hukum ini tidak memiliki kaitan dengan penyidik.
Di dalam kepolisian terdapat istilah Patwal, ada juga yang disebut Brimob, kurang lebih seperti itu,” kata Firman dilansir dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (25/8/2025).
Selanjutnya, kehadiran petugas polisi yang mengawasi sidang Nikita Mirzani dikatakan Firman biasanya berdasarkan permintaan dari majelis hakim. Atau dari pihak pengadilan sendiri.
Dan tujuan dari tindakan tersebut hanya untuk memastikan persidangan berlangsung kondusif dan tidak melebihi batas yang diatur.
Jangan sampai terlibat dalam tindakan menghalangi keadilan. Jangan sampai menimbulkan kekacauan selama persidangan.
Dan itu wajar, terlebih masing-masing pihak ini memiliki argumen dari sisi pelapor, juga dari pihak terdakwa, ada juga. Jadi sekarang seperti pertunjukan kekuatan para pendukung saja,” ujar Firman.
Penghalangan terhadap proses peradilan merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja untuk menghambat, mengganggu, atau menggagalkan pelaksanaan hukum. Oleh karena itu, persidangan Nikita Mirzani diawasi ketat oleh aparat kepolisian agar sidang berjalan lancar dan tertib.
“Nah, hal itu mungkin bukan yang diharapkan oleh Majelis Hakim. Alat yang digunakan oleh Majelis Hakim adalah kepolisian, tetapi bukan polisi penyidik,” tegas Firman. (*)













